Pentingnya Fatwa MUI Tentang Zakat Profesi

Huda Nuri

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim akan berbeda-beda tergantung dengan nisab dan jenis zakat yang harus dikeluarkan. Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan jika seseorang memenuhi syarat adalah zakat profesi. Tentang zakat profesi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi.

Apa itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki penghasilan dari suatu profesi atau pekerjaan yang dilakukan. Zakat ini harus dikeluarkan jika penghasilan dari profesi tersebut telah mencapai nisab dan telah mencapai satu tahun hijriyah.

Mengapa Fatwa MUI tentang Zakat Profesi Dibutuhkan?

Fatwa MUI tentang zakat profesi sangat penting. Dalam fatwa tersebut dijelaskan secara rinci tentang nisab, cara menghitung zakat profesi, dan jenis-jenis profesi yang wajib mengeluarkan zakat profesi. Dalam fatwa ini, MUI juga memberikan penjelasan terperinci tentang apa saja penghasilan yang harus dipotong untuk zakat profesi.

Nisab Zakat Profesi

Nisab zakat profesi sebesar 20 dinar atau ekuivalen dengan 85 gram emas. Apabila penghasilan yang didapat dari profesi mencapai nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat profesi. Namun, jika penghasilan belum mencapai nisab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat profesi.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Untuk menghitung zakat profesi, MUI telah mengeluarkan rumus sederhana yang bisa digunakan. Jumlah penghasilan yang didapat dikurangi dengan kebutuhan primer, bayar hutang, dan keperluan hidup selama satu tahun. Setelah itu, hasil pengurangan ini dikalikan dengan persentase zakat profesi yang sesuai dengan jenis profesi yang dilakukan.

BACA JUGA:   H1: Panduan Membahas Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami

Jenis-Jenis Profesi yang Wajib Mengeluarkan Zakat Profesi

Dalam fatwa MUI, terdapat beberapa jenis profesi yang wajib mengeluarkan zakat profesi. Beberapa profesi tersebut antara lain:

  • Petani
  • Nelayan
  • Pedagang
  • PNS
  • Karyawan swasta
  • Profesi media

Penghasilan yang Harus Dipotong untuk Zakat Profesi

Penghasilan yang harus dipotong untuk zakat profesi adalah sebagai berikut:

  • Karyawan tetap
    10% dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang dimiliki.
  • Karyawan tidak tetap
    10% dari penghasilan yang diterima selama setahun.
  • Wirausaha
    2,5% dari keuntungan yang diperoleh selama setahun.
  • Profesi media
    2,5% dari honorarium yang diterima selama setahun.

Kesimpulan

Fatwa MUI tentang zakat profesi memberikan penjelasan yang sangat rinci dan terperinci tentang zakat profesi. Menggunakan fatwa ini, maka sangatlah mudah untuk menghitung zakat profesi yang harus dikeluarkan. Diharapkan dengan adanya fatwa MUI ini, masyarakat semakin memahami pentingnya membayar zakat profesi secara tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Also Read

Bagikan: