Pentingnya Kehadiran 2 Orang Saksi dalam Akad Nikah dalam Perspektif Islam

Dina Yonada

Pentingnya Kehadiran 2 Orang Saksi dalam Akad Nikah dalam Perspektif Islam
Pentingnya Kehadiran 2 Orang Saksi dalam Akad Nikah dalam Perspektif Islam

Saksi Nikah Wajib?

Dalam praktik pernikahan di Indonesia, keberadaan saksi menjadi hal yang lazim. Walaupun tidak diatur secara tegas dalam undang-undang, kehadiran saksi dinilai mampu memberikan kepastian dan meyakinkan bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah secara hukum. Namun, apakah dalam Islam, kehadiran saksi juga dianggap wajib dalam sebuah akad nikah?

Pentingnya Saksi dalam Akad Nikah

Dalam Islam, akad nikah adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh. Akad nikah merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh kedua mempelai yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang bertujuan untuk mengikatkan kedua belah pihak sebagai suami istri secara sah dalam pandangan agama. Kehadiran saksi dalam akad nikah menjadi penting untuk menegaskan bahwa ijab qabul telah terjadi secara sah dan benar.

Dasar Hukum Saksi dalam Akad Nikah

Dasar hukum keberadaan saksi dalam akad nikah memang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Quran maupun Hadis. Namun, dalam praktiknya, kehadiran saksi dalam akad nikah dianggap sangat penting karena dapat memberikan kepastian bahwa pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيْ تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Dan bertakwalah pada Allah yang dengan menyebut-Nya kalian saling meminta satu sama lain (segala sesuatu) dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’:1)

Hadis yang menerangkan tentang keberadaan saksi dalam akad nikah juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa ia selalu menyarankan keberadaan minimal dua orang saksi dalam akad nikah. Ini merupakan tindakan yang terus dipraktikkan oleh umat Muslim hingga saat ini.

BACA JUGA:   Hukum Asal Nikah Adalah

Hukum Saksi dalam Akad Nikah

Dari sisi hukum, keberadaan saksi dalam akad nikah bukanlah suatu syarat yang mutlak. Namun, dalam praktiknya, hukum saksi dalam akad nikah memang sangat dianjurkan. Hal ini sesuai dengan tuntunan Islam yang menganjurkan umatnya untuk senantiasa memelihara kepentingan diri dan orang lain.

Oleh karena itu, dalam prakteknya, keberadaan minimal dua orang saksi dalam akad nikah menjadi sangat penting dan dianggap sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan secara Islam. Meskipun dalam beberapa kasus, apabila sulit mendapatkan saksi, maka usaha penggantinya yang dapat diterima adalah mencatat pembicaraan pengantin agar dianggap sebagai ijab qabul secara sah.

Kesimpulan

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan saksi dalam akad nikah dianggap sangat penting dalam ajaran Islam. Walaupun tidak diatur secara spesifik dalam Al-Quran maupun Hadis, tetapi keberadaannya dapat memberikan kepastian bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah secara hukum.

Oleh karena itu, bagi pasangan yang hendak melangsungkan akad nikah, sebaiknya mempersiapkan minimal dua orang saksi yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat yang dianggap sah oleh agama. Dengan demikian, pernikahan yang dilangsungkan dapat berlangsung dengan lancar dan sah secara hukum dalam pandangan agama.

Also Read

Bagikan:

Tags