Apa Arti Uang Pekah dalam Pernikahan?
Hari pernikahan merupakan salah satu momen yang paling berbahagia bagi sebagian besar pasangan. Momen ini ditandai dengan adanya berbagai ritual dan seremoni yang dilakukan dengan tujuan untuk mempererat ikatan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Salah satu hal yang tak boleh terlewatkan dalam pernikahan adalah pemberian uang pekah kepada Amil alias Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).
Apa sebenarnya arti dari uang pekah dalam pernikahan?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, uang pekah adalah biaya yang calon mempelai bayarkan kepada Amil saat akan melakukan ijab kabul. Besarnya nominal uang pekah ini bervariasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing, namun rata-rata berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
Namun, selain sebagai bentuk penghormatan kepada Amil, uang pekah mempunyai makna yang lebih dalam dalam pernikahan. Pemberian uang ini memiliki filosofi yang cukup dalam bagi kehidupan yang baru bagi pasangan yang akan menikah. Hal itu menyiratkan bahwa pernikahan bukanlah sekedar seremoni formal semata, namun juga mengajarkan kepada pasangan untuk saling mencukupi dan berbagi rizki antara satu dengan yang lain.
Makna dari uang pekah juga dapat ditelusuri dari asal usul nama pekah itu sendiri. Pekah berasal dari bahasa Arab, yaitu “Fakaha” atau “Fakahat”, yang artinya adalah kemampuan seseorang untuk mempertahankan kehidupannya sekaligus menghidupi orang lain yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu, pemberian uang pekah dalam pernikahan juga mempunyai tujuan filantropis yaitu untuk membantu menghidupi orang yang kurang mampu dalam masyarakat sekitar.
Bagi keluarga pengantin, memberikan uang pekah juga merupakan hal yang sangat penting sebagai simbol penghargaan terhadap profesinya sebagai pegawai negri. Tidak hanya itu saja, pemberian uang pekah juga menunjukkan rasa terima kasih dan hormat kepada Amil yang telah membantu melancarkan proses ijab kabul.
Apa Perbedaan Antara Uang Pekah dan Tarif PNBP?
Pekah mempunyai perbedaan dengan tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pasangan yang akan menikah secara umum. PNBP merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dikenakan dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja negara. PNBP sendiri dapat berupa berbagai jenis biaya seperti biaya administrasi, biaya perizinan, dan biaya pengenaan pajak lainnya.
Sedangkan uang pekah dibayarkan secara langsung kepada Amil sebelum ijab kabul dilakukan dan tidak ada kaitannya dengan pembayaran PNBP. Jika PNBP merupakan pembayaran resmi dalam ranah birokrasi pemerintah, uang pekah bersifat nonformal, namun memiliki makna penting bagi pasangan yang akan menikah.
Bagaimana Uang Pekah diatur dalam Peraturan Negara?
Dalam Pasal 28 (J), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa uang pekah adalah biaya yang dikeluarkan oleh suami sebagai bentuk dukungan bagi keluarga yang baru dibina. Kemudian, dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa uang pekah wajib dibayarkan kepada Amil sebesar “tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.
Oleh karena itu, pemberian uang pekah dalam pernikahan bukanlah sekedar isapan jempol belaka, melainkan telah diatur oleh aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting untuk dicatat oleh pasangan yang akan menikah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perdebatan mengenai nominal uang pekah yang akan dibayarkan.
Penutup
Dalam pernikahan, pemberian uang pekah bukanlah hal yang hanya mengikuti tradisi semata. Akan tetapi, terdapat makna filantropis dan makna kemanusiaan yang terkandung di dalamnya. Pasangan yang akan menikah juga harus memperhatikan nominal besaran uang pekah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih besar dikemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam menambah pengetahuan tentang uang pekah dalam pernikahan.