Penyebab Nikah Haram yang Perlu Diketahui: Tidak Mampu Memberi Nafkah dan Melakukan Hubungan Seksual

Dina Yonada

Penyebab Nikah Haram yang Perlu Diketahui: Tidak Mampu Memberi Nafkah dan Melakukan Hubungan Seksual
Penyebab Nikah Haram yang Perlu Diketahui: Tidak Mampu Memberi Nafkah dan Melakukan Hubungan Seksual

Penyebab Nikah Haram

Pengenalan

Setiap orang yang ingin menikah tentu mengharapkan pernikahan yang indah, sejahtera, dan halal. Namun, tidak semua orang bisa menikah dengan mudahnya. Ada kendala-kendala tertentu yang membuat seseorang mengalami kesulitan dalam menikah. Salah satunya adalah hukum yang melarang nikah di antara dua orang, yang disebut dengan hukum nikah haram.

Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara lengkap dan detail tentang penyebab nikah haram. Kita akan menjelaskan tiga kasus utama yang bisa membuat kita menjadi terlarang untuk menikah, yaitu tidak mampu memberi nafkah, tidak mampu melakukan hubungan seksual, dan kedua hal tersebut tidak disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

Tidak Mampu Memberi Nafkah

Salah satu hal yang menjadi penyebab nikah haram adalah ketidakmampuan untuk memberikan nafkah pada pasangan kita. Nafkah di sini mencakup kebutuhan dasar pasangan, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan pemenuhan kebutuhan keluarga.

Masalah ini seringkali terjadi pada pria yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi semua kebutuhan keluarga. Selain itu, mereka juga sulit mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka, sehingga kurang dihargai dan seringkali diperlakukan tidak adil di tempat kerja. Hal ini bisa membawa dampak buruk pada hubungan suami istri, karena keluarga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara finansial.

Tidak Mampu Melakukan Hubungan Seksual

Selain tidak mampu memberikan nafkah, ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seksual juga menjadi penyebab nikah haram. Hubungan seksual di sini mencakup kualitas dan kuantitas hubungan intim antara pasangan suami istri, yang harus dilakukan secara rutin dan teratur.

BACA JUGA:   Hak Suami dan Istri dalam Menolak Pernikahan Terpaksa: Memahami Pasal 27 Ayat (1) UU Perkawinan

Masalah ini seringkali terjadi pada pria yang mengalami impotensi atau masalah kesehatan yang membuatnya sulit untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Jika masalah ini tidak segera diatasi, akan berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik pasangan, sehingga menyebabkan keretakan dalam hubungan suami istri.

Kedua Hal Tersebut Tidak Disampaikan dengan Jujur kepada Calon Pasangan

Penyebab lain dari nikah haram adalah tidak disampaikannya ketidakmampuan untuk memberikan nafkah atau melakukan hubungan seksual dengan jujur kepada calon pasangan. Hal ini bisa membuat calon pasangan merasa tertipu jika mengetahuinya setelah menikah, dan menyebabkan hubungan mereka menjadi buruk dan kurang harmonis.

Ketidakjujuran dalam menyampaikan kondisi diri secara langsung juga bisa menyebabkan keretakan hubungan suami istri. Sebagai calon pasangan, kita harus berani dan jujur ​​dalam menyampaikan kekurangan dan ketidakmampuan kita kepada calon pasangan. Sehingga calon pasangan bisa memahami dan menerima kekurangan-kekurangan tersebut dan hubungan suami istri bisa terjalin dengan baik.

Kesimpulan

Dalam tulisan ini, kita telah membahas secara ruang dan detail tentang penyebab nikah haram. Ada tiga kasus utama yang seringkali menjadi penyebab nikah haram, yaitu ketidakmampuan untuk memberikan nafkah, ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seksual, dan tidak disampaikannya dengan jujur kepada calon pasangan. Sebagai calon suami istri, kita harus berani, jujur, dan terbuka dalam menyampaikan kekurangan dan ketidakmampuan kita terlebih dahulu kepada calon pasangan. Hal ini akan membantu hubungan suami istri yang harmonis, bahagia, dan tentunya halal.

Also Read

Bagikan:

Tags