Perempuan Indonesia, Kenapa Lebih Baik Menunggu Hingga 19 Tahun untuk Menikah?

Dina Yonada

Perempuan Indonesia, Kenapa Lebih Baik Menunggu Hingga 19 Tahun untuk Menikah?
Perempuan Indonesia, Kenapa Lebih Baik Menunggu Hingga 19 Tahun untuk Menikah?

Perempuan Sebaiknya Jangan menikah di Bawah Usia 19 Tahun?

Apa yang Dikatakan Oleh UU Perkawinan?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai apakah perempuan sebaiknya menikah di bawah usia 19 tahun, kita perlu memahami ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pria dan wanita yang hendak menikah harus sudah mencapai umur 19 tahun.

Namun, pasal yang sama juga menyebutkan bahwa untuk pria dan wanita yang belum mencapai umur tersebut, namun sudah mencapai usia 16 tahun dan telah mendapatkan persetujuan orang tua atau wali, dapat melakukan pernikahan dengan melampirkan persetujuan tersebut pada akta nikah.

Pro Kontra Menikah di Bawah Usia 19 Tahun

Kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa menikah di bawah usia 19 tahun dapat berdampak negatif pada perempuan. Dimana ada kemungkinan perempuan tersebut tidak siap secara fisik dan mental untuk menjadi seorang istri, mengandung, melahirkan, dan merawat anak.

Bahkan, menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah kasus kematian ibu yang melahirkan meningkat drastis pada usia di bawah 20 tahun.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak juga melihat kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan yang berisiko menjadi korban pelecehan seksual dan perkawinan yang tidak sah pada usia muda.

Mengapa Perempuan Sebaiknya Menunda Pernikahan

Dalam perspektif kesehatan, menikah di usia yang terlalu muda dapat memberikan dampak buruk untuk keseluruhan tubuh. Dalam masa pubertas, tubuh perempuan sedang dalam masa tumbuh kembang yang cukup aktif. Oleh karena itu, ketika mereka beban kerja yang cukup berat seperti mengandung dan melahirkan di usia muda, dapat meningkatkan resiko kesehatan dan bahkan mengancam keselamatan nyawa.

BACA JUGA:   Mengetahui Syarat Nikah dalam Islam: 4 Rukun Nikah dan Hukum dalam Pernikahan

Bagi perempuan yang masih bersekolah atau sedang menimba ilmu, menunda pernikahan bisa menjadi keputusan yang bijak. Saat ini, ada banyak sekali peluang kesempatan yang bisa didapatkan dari pendidikan, seperti meningkatkan kesadaran, wawasan, dan bahkan keterampilan yang kemudian bisa membantu perempuan lebih mandiri dan berhasil dalam karir.

Selain itu, menunda pernikahan juga bisa membantu perempuan mempersiapkan diri baik secara fisik dan mental. Hal ini juga dapat membantu membangun kepribadian dan karakter yang lebih kuat, yang kemudian sangat bermanfaat dalam menjalani kehidupan rumah tangga dan menghadapi berbagai rintangan dalam hidup.

Kesimpulan

Dalam perspektif kesehatan dan pendidikan, menikah di usia yang terlalu muda tentu tidak disarankan. Namun, keputusan untuk menikah atau tidak sejatinya bergantung pada situasi dan kondisi masing-masing individu.

Sebaiknya, perempuan perlu mempertimbangkan segala faktor dan memilih waktu yang tepat untuk menikah. Pendidikan adalah sebuah investasi yang sangat penting untuk mencapai kesuksesan di masa depan. Oleh karena itu, menunda pernikahan bukan hanya dapat membantu perempuan berkembang secara pribadi, tetapi juga dapat membantu mereka menjadi lebih mandiri dan sukses dalam karier.

Also Read

Bagikan:

Tags