Peringatan untuk Mereka yang Ingin Menikah dengan Wanita Bersuami: Hukum Islam dan Dampak Buruknya

Dina Yonada

Peringatan untuk Mereka yang Ingin Menikah dengan Wanita Bersuami: Hukum Islam dan Dampak Buruknya
Peringatan untuk Mereka yang Ingin Menikah dengan Wanita Bersuami: Hukum Islam dan Dampak Buruknya

Hukum Menikah dengan Istri Orang

Perkawinan yang dilakukan antara dua orang memang sangat dihormati dalam agama Islam. Namun, apabila ada seseorang yang ingin menikah dengan istri orang lain, maka harus mempertimbangkan aspek hukum Islam yang berlaku. Bagaimana hukum menikah dengan istri orang dalam Islam?

Perkawinan Sirri atau Rahasiah

Sebelum membahas hukum menikah dengan istri orang, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu perkawinan sirri atau rahasiah. Perkawinan sirri adalah perkawinan yang disepakati oleh dua belah pihak tanpa ada pemberitahuan ke orang-tua atau masyarakat sekitar. Dalam hal ini, pasangan yang menikah menyembunyikan status perkawinan mereka.

Perkawinan jenis ini tidak sah secara hukum dalam agama Islam karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan yang sah. Selain itu, melakukan perkawinan sirri dengan istri orang lain dapat memicu perselingkuhan dan merusak rumah tangga orang lain.

Hukum Menikah dengan Istri Orang

Hal serupa juga telah ditegaskan dalam artikel Menikah Sirri dengan Wanita Bersuami, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila dilakukan.

Dalam agama Islam, menikah dengan istri orang lain dilarang keras. Meskipun terkadang ada keadaan tertentu seperti talak atau meninggalnya suami yang membuat seorang wanita menjadi janda, namun tetap saja menikah dengan istri orang lain tidak dibolehkan.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran surat An-Nisaa’ ayat 22-23 yang berbunyi “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang diharamkan oleh bapamu, yaitu dari istri-istri bapamu, dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang diharamkan oleh ibumu, yaitu dari istri-istri yang melahirkanmu. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang sudah dikawini oleh anak-anakmu yang laki-laki yang dari sebelumnya. Sesungguhnya perkara itu adalah keji dan suatu perbuatan yang sangat buruk dan suatu perbuatan yang tidak baik bagi kamu.”

BACA JUGA:   Pernikahan Usia Muda Menurut Pandangan Islam: Apakah Pernikahan Dini Diperbolehkan?

Akibat Hukum Menikah dengan Istri Orang

Melanggar hukum menikah dengan istri orang dapat membawa akibat buruk bagi pelakunya. Selain merusak rumah tangga yang sudah dibangun oleh pasangan suami istri, juga dapat membawa kehancuran pada kedua keluarga yang terlibat.

Tidak hanya itu, menikah dengan istri orang juga dianggap perbuatan zina. Hal ini bertentangan dengan agama Islam dan dapat membawa akibat dosa yang sangat besar bagi pelakunya.

Penutup

Dalam Islam, perkawinan hanya diperbolehkan antara dua orang yang saling mencintai dan menyayangi satu sama lain. Meskipun terkadang ada keadaan tertentu yang membuat seorang janda merasa kesulitan dalam mencari pasangan hidup, namun menikah dengan istri orang lain tetap dilarang.

Melakukan perbuatan tersebut berarti melanggar hukum agama Islam dan dapat membawa akibat buruk bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang taat, kita harus mematuhi dan menghormati hukum Islam yang berlaku dalam hal perkawinan.

Also Read

Bagikan:

Tags