Perkawinan Siri dalam Pandangan Allah dan Syarat-syarat Validitasnya dalam Islam

Dina Yonada

Perkawinan Siri dalam Pandangan Allah dan Syarat-syarat Validitasnya dalam Islam
Perkawinan Siri dalam Pandangan Allah dan Syarat-syarat Validitasnya dalam Islam

Nikah Siri di Mata Allah?

Atas nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, nikah siri merupakan sebuah pernikahan yang dianjurkan dalam Islam tetapi harus memenuhi syarat dan rukunnya. Nikah siri dapat dilakukan apabila memang tadinya sudah tidak mungkin lagi melakukan pernikahan yang sah secara hukum, seperti kesulitan dalam proses administrasi atau memang faktor penghalang lain. Dalam pelaksanaannya, nikah siri harus dilakukan dengan menyertai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh agama Islam.

Syarat-syarat Nikah Siri dalam Islam

Agar dapat dikatakan sah, nikah siri harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Diikuti dengan adanya ijab dan qabul

Ijab dan qabul adalah tindakan dimana calon mempelai laki-laki mengatakan “saya nikahkan kamu” dan dilanjutkan dengan jawaban dari calon mempelai perempuan. Pengucapan ijab dan qabul ini harus dilakukan di hadapan saksi-saksi yang ada sebagai bukti sah dari pernikahan.

2. Diikuti dengan adanya wali nikah

Wali nikah adalah pihak yang memfasilitasi nikah agar menjadi lebih sah dan menjadi tanda kesediaan dari orangtua dalam memberikan izin pada anaknya untuk menikah. Dalam hal ini, keberadaan wali nikah mendukung sah tidaknya pernikahan nikah siri.

3. Diikuti dengan adanya saksi-saksi yang adil

Syarat ketiga yang harus dipenuhi dalam pernikahan nikah siri adalah adanya saksi yang adil. Saksi-saksi ini penting untuk menjadi saksi sah dari pernikahan siri yang dilakukan agar pernikahan tersebut sah di mata agama Islam.

Kesimpulan

Nikah siri dalam Islam memang diperbolehkan, tetapi perlu diingat agar memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Syarat-syarat tersebut meliputi ijab dan qabul, adanya wali nikah, serta adanya saksi-saksi yang adil sebagai bukti sahnya pernikahan. Sebaliknya, jika pernikahan tersebut dilakukan tanpa adanya wali nikah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah sesuai dengan aturan agama Islam. Oleh karena itu, bagi setiap umat Islam yang akan melangsungkan pernikahan nikah siri harus memperhatikan setiap persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadikan pernikahan tersebut sah di mata Allah.

BACA JUGA:   Ujian Pernikahan dalam Islam

Also Read

Bagikan:

Tags