Perlu Bayar Berapa untuk Nikah di Luar KUA? Cek Syarat Nikah di Luar Jam Kerja

Dina Yonada

Perlu Bayar Berapa untuk Nikah di Luar KUA? Cek Syarat Nikah di Luar Jam Kerja
Perlu Bayar Berapa untuk Nikah di Luar KUA? Cek Syarat Nikah di Luar Jam Kerja

Nikah Bayar Berapa? Biaya Nikah Dan Syaratnya

Biaya Nikah di KUA Gratis Selama Hari dan Jam Kerja

Mempersiapkan pernikahan tentu menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi pasangan yang akan menikah. Namun, selain mempersiapkan acara pesta pernikahan, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan, termasuk biaya nikah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Nikah bayar berapa?”.

Sebagai informasi, biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) seharusnya gratis selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan Nomor 201/2725/MPK.A/05/2017, Nomor 188.12-305 Tahun 2017, dan Nomor 76/KMK.06/2017.

Dalam keputusan tersebut, tertera bahwa nikah di KUA dilakukan pada hari dan jam kerja serta tidak dikenakan biaya apapun selama pengantin dapat memenuhi persyaratan yang ada.

Biaya Nikah di Luar KUA

Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka dikenakan biaya nikah sebesar Rp600 ribu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pencatatan Perkawinan, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Buku Nikah.

Pengantin yang akan menikah di luar KUA harus mempersiapkan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Biaya tersebut biasanya mencakup biaya administrasi seperti pengurusan surat keterangan nikah atau saksi-saksi nikah.

Namun, sebaiknya sebelum memutuskan untuk menikah di luar KUA, pastikan terlebih dahulu apakah pihak yang akan menikahkan telah memiliki izin dari pihak berwenang. Hal ini untuk menghindari masalah berkaitan dengan aspek hukum yang bisa merugikan pengantin ke depannya.

BACA JUGA:   Sahnya Pernikahan dalam Islam: Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi

Syarat Nikah di KUA

Selain biaya nikah, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak menikah di KUA. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Surat keterangan janda/duda atau materai Rp6.000 (jika sebelumnya pernah menikah)
  2. Surat izin orang tua atau wali nikah bagi pasangan usia di bawah 21 tahun
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
  4. Gambar pengantin (ukuran 4×6 cm)
  5. Bukti penyerahan mahar nikah (jika ada)

Ketika persyaratan tersebut telah terpenuhi, pengantin dapat segera mengajukan permohonan untuk melaksanakan akad nikah di KUA.

Kesimpulan

Pernikahan memang menyimpan banyak momen bahagia dan menjadi momen yang sangat berharga bagi setiap pasangan. Namun, selain mempersiapkan acara pesta pernikahan, para calon pengantin harus mempersiapkan biaya nikah yang akan dikeluarkan.

Untuk itu, sangat disarankan bagi para calon pengantin untuk mempersiapkan biaya nikah dengan matang agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Jangan lupa pula untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak KUA. Dengan demikian, prosesi pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan bahagia.

Also Read

Bagikan:

Tags