Wanita Menikah Berapa Kali? Bagaimana Hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram. Namun, masih banyak pertanyaan seputar wanita menikah berapa kali. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apa penyebab seseorang ingin menikah lagi? Apa saja keuntungan dan kerugian dari menikah lagi? Mari kita bahas secara lebih mendalam.
Menikah Lagi Dalam Islam
Dalam Islam, seorang pria bisa menikah hingga empat kali jika mampu memenuhi kewajibannya sebagai suami terhadap istrinya, baik dari segi materi maupun nilai-nilai moral. Namun, bagi wanita, Islam tidak memberi batasan tertentu mengenai jumlah pernikahan yang dibolehkan, sehingga banyak orang yang bertanya-tanya tentang pendapat Islam mengenai wanita menikah berapa kali.
Sebagai umat muslim, setiap perbuatan kita harus didasarkan pada syariat Islam. Islam memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memilih pasangan hidupnya. Namun, setiap tindakan mempunyai konsekuensi, begitu pun dengan menikah lagi.
Alasan Seseorang Menikah Lagi
Ketika seseorang ingin menikah lagi, tentu ada alasan tertentu yang mendasarinya. Alasan tersebut bisa berbeda-beda dari satu orang ke orang lain. Beberapa alasan umum yang sering diutarakan adalah ingin menemukan kembali cinta dan kasih sayang, merasa sendiri setelah berpisah dengan pasangan sebelumnya, ingin memperbaiki kualitas hidup dan membina keluarga yang lebih besar, atau juga karena adanya dorongan untuk memiliki keturunan.
Keuntungan dan Kerugian Menikah Lagi
Menikah bukan sekadar bermesraan dengan pasangan, namun juga mengubah perjalanan hidup seseorang. Oleh karena itu, sebelum menikah lagi, seorang wanita harus mempertimbangkan beberapa hal penting, seperti:
Keuntungan
- Menemukan pasangan hidup yang lebih baik
- Mendapatkan kebahagiaan baru
- Terbentuk keluarga yang lebih besar
- Punya anak kandung lagi
Kerugian
- Masa lalu yang rumit dan berat
- Masalah dengan mantan pasangan
- Potensi masalah di tengah pernikahan yang baru dari mantan pasangan
- Potensi masalah keuangan
Menikah Lagi: Apa Kata Islam?
Islam menganjurkan untuk menikah lagi jika memang dibutuhkan, misalnya untuk melanjutkan kehidupan, mencari ketenangan setelah bercerai, ataupun membentuk keluarga yang lebih besar. Namun, menurut beberapa ulama, menikah lagi juga harus tetap memperhatikan kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam Akad Nikah dengan pasangan sebelumnya.
Jadi, bagi wanita yang ingin menikah lagi, Islam menganjurkan untuk melihat kembali kesepakatan yang terdapat dalam Akad Nikah dengan pasangan sebelumnya. Selain itu, seorang wanita yang ingin menikah lagi juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan diri, serta kesediaan keluarga baru untuk menerima kehadiran sang wanita.
Namun, ketika seorang wanita sudah menemukan pasangan hidup yang benar-benar layak dan sudah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi, Islam membolehkan untuk menikah lagi. Tapi, keputusan akhir tetap ada di tangan wanita tersebut, sejalan dengan prinsip Islam yang memberikan kebebasan dalam memilih pasangan hidup.
Kesimpulan
Jadi, kembali pada pertanyaan awal, berapapun jumlah pernikahan seorang wanita, Islam tidak memberi batasan tertentu. Namun, menurut fatwa MUI, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk beristri lebih dari empat pria dalam waktu yang bersamaan. Memang, menikah lagi memberikan peluang untuk mendapatkan pasangan hidup yang lebih baik dan keluarga yang lebih besar, tapi pastikan keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang dan dilandaskan pada syariat Islam.