Pernikahan Antara Saudara Satu Buyut dalam Islam: Apakah Boleh atau Tidak?

Dina Yonada

Pernikahan Antara Saudara Satu Buyut dalam Islam: Apakah Boleh atau Tidak?
Pernikahan Antara Saudara Satu Buyut dalam Islam: Apakah Boleh atau Tidak?

Satu Buyut Apakah Boleh Menikah?

Menjelaskan Istilah Satu Buyut

Sebelum membahas apakah satu buyut boleh menikah, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu satu buyut. Satu buyut merujuk pada garis keturunan yang sama, tetapi dengan garis keturunan yang berbeda. Artinya, dua orang tersebut berasal dari satu leluhur yang sama, tetapi tidak memiliki orang tua yang sama. Dalam bahasa Jawa, satu buyut juga disebut sebagai tunggal buyut atau keturunan dari satu garis keturunan.

Ketika kita berbicara mengenai satu buyut, biasanya orang akan mempertanyakan apakah perkawinan antara dua orang yang memiliki satu buyut adalah sah atau tidak. Hal ini memang menjadi perdebatan lama dalam masyarakat, terutama bagi mereka yang menjalankan agama Islam.

Perkawinan dengan Satu Buyut dalam Perspektif Agama Islam

Oleh karena itu, pernikahan dengan saudara satu kakek / buyut (tunggal buyut dalam bahasa Jawa) dalam Islam adalah sah. Meskipun masalah keprihatinan hukum dan nikah merupakan perdebatan di masyarakat di beberapa budaya untuk sekarang, namun Islam mengizinkan perkawinan dengan satu buyut tersebut.

Hal ini telah dibuktikan melalui kitab suci Al-Quran, di mana Allah SWT mengizinkan perkawinan antara sepupu pertama. Hukum ini disebut dengan istilah kafa’ah, yaitu kesetaraan atau kesamaan antara pihak yang menikah dalam hal keagamaan, sosial, dan ekonomi.

Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa dalam Islam, perkawinan antara satu buyut tidak dilarang, tetapi sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan risiko keturunan yang lebih tinggi. Hal ini dapat terjadi karena dua orang dalam perkawinan tersebut memiliki gen yang sama dari satu garis keturunan.

BACA JUGA:   Persyaratan Nikah di KUA 2022: Semua yang Perlu Anda Ketahui sebelum Mengajukan Permohonan

Kesimpulan

Dalam perspektif agama Islam, perkawinan antara satu buyut atau keturunan dari satu garis keturunan adalah sah. Meskipun demikian, perkawinan tersebut sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan risiko keturunan yang lebih tinggi. Kita sebagai individu harus mempertimbangkan hal ini dengan matang dan bijaksana sebelum memutuskan menikah dengan satu buyut.

Also Read

Bagikan:

Tags