Pernikahan Beda Agama dalam Islam: Menurut Hukum Syariat

Huda Nuri

Pernikahan Beda Agama dalam Islam: Menurut Hukum Syariat
Pernikahan Beda Agama dalam Islam: Menurut Hukum Syariat

Pernikahan beda agama dalam Islam masih menjadi topik hangat di masyarakat. Ada yang memandangnya tidak masalah, namun ada pula yang berpendapat bahwa itu tidak boleh dilakukan. Bagaimana sebenarnya hukum syariat mengenai pernikahan ini?

Hukum Syariat tentang Pernikahan Beda Agama

Menurut ajaran Islam, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Hal ini karena dalam pernikahan, terdapat kewajiban untuk memeluk agama yang sama. Di dalam Al Quran dijelaskan bahwa:

“…janganlah kamu kawini wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya (laki-laki yang beriman) lebih baik dari pada mereka, meskipun wanita tersebut menarik hatimu…” (QS. Al-Baqarah: 221)

Namun, ada satu pengecualian dalam Islam yaitu pernikahan dengan seorang non-Muslim yang akan masuk dalam Islam. Dalam hal ini, pihak non-Muslim harus memeluk Islam terlebih dahulu sebelum dilakukan pernikahan.

Resiko Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama memiliki banyak resiko yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah perbedaan keyakinan atau agama dapat memengaruhi kehidupan suami istri di masa depan.

Selain itu, hukum pernikahan dan perceraian juga mengalami perbedaan dalam agama-agama tertentu. Dalam Islam, misalnya, terdapat syarat-syarat perceraian dan hak-hak masing-masing pihak dalam pernikahan yang harus dipatuhi.

Alternatif Pernikahan Beda Agama

Bagi pasangan yang ingin menikah namun memiliki perbedaan agama, ada beberapa alternatif yang bisa dipilih, di antaranya:

  1. Konversi
    Konversi atau memeluk agama pasangan dapat menjadi sebuah alternatif jika pasangan ingin melakukan pernikahan namun tidak ingin melanggar aturan agama masing-masing.

  2. Kontekstualisasi
    Kontekstualisasi adalah memahami perbedaan agama dan membesarkan kesamaan dalam nilai-nilai yang ada. Hal ini dilakukan agar mampu mengatasi kesenjangan atau perbedaan yang ada dalam pernikahan.

  3. Menjalin Kerjasama
    Jalinan kerjasama juga dapat menjadi alternatif bagi pasangan beda agama. Dalam hal ini, pasangan bisa bekerja sama dan menghormati keyakinan masing-masing sehingga bisa hidup harmonis.

BACA JUGA:   Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar: Apa Maknanya Bagi Para Penggemar?

Kesimpulan

Memang tidak semua pihak memahami hukum syariat Islam secara jelas dan lengkap. Namun, bagi umat Islam, sudah seharusnya mempelajari dan mengamalkan hukum Islam dengan benar dan konsisten. Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan, sebaiknya pasangan mempertimbangkan dengan matang konsekuensi yang akan dihadapi. Selain itu, alternatif yang ada bisa menjadi pilihan terbaik dalam menghadapi pernikahan yang beda agama.

Also Read

Bagikan: