Pernikahan dalam Hukum: Asal, Arti, dan Prosedur

Dina Yonada

Pernikahan dalam Hukum: Asal, Arti, dan Prosedur
Pernikahan dalam Hukum: Asal, Arti, dan Prosedur

Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang paling penting dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, pernikahan diatur secara hukum dan bersifat sakral. Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum pernikahan di Indonesia, mari kita bahas terlebih dahulu asal dari hukum pernikahan.

Asal Dari Hukum Pernikahan

Asal dari hukum pernikahan yaitu dari agama. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah karena memperkuat hubungan dengan Allah SWT dan mendapatkan berkah dari-Nya. Di sisi lain, dalam masyarakat Barat, pernikahan lebih dianggap sebagai perjanjian antara dua pihak yang memutuskan untuk hidup bersama.

Hukum pernikahan juga terkait dengan hak dan kewajiban suami istri. Hak dan kewajiban suami istri ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Indonesia sendiri, hukum pernikahan diatur oleh masing-masing agama dan sistem hukum nasional.

Arti Pernikahan dalam Hukum

Pernikahan dalam hukum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dalam hukum pernikahan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum sah menjadi suami istri.

Salah satu persyaratan utama dalam hukum pernikahan adalah adanya izin dari orang tua atau wali dari calon pengantin. Hal ini disebut dengan izin nikah atau surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, dalam hukum pernikahan juga diatur mengenai pembagian harta kekayaan dan hak asuh anak jika terjadi perceraian.

Prosedur Pernikahan

Prosedur pernikahan di Indonesia cukup bervariasi. Namun, secara umum terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon mempelai. Berikut adalah tahapan-tahapan prosedur pernikahan di Indonesia:

  1. Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
  2. Melakukan wawancara dengan pihak KUA untuk menentukan apakah kriteria sebagai pengantin diri sudah terpenuhi.
  3. Melampirkan persyaratan administrasi seperti akte kelahiran, kartu identitas, surat izin nikah, dan surat keterangan sehat.
  4. Melakukan kursus pra-nikah dan mendapatkan sertifikat dari lembaga yang diakui oleh KUA.
  5. Menyelesaikan pembayaran administrasi dan merencanakan acara pernikahan.
BACA JUGA:   Mengungkap Alasan Haramnya Nikah Siri yang Dianggap Sebagai Pemuas Nafsu Seks Belaka

Setelah semua tahapan tersebut dilalui, pernikahan sah dan keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Kesimpulan

Pernikahan merupakan hal yang serius dan diatur secara hukum di Indonesia. Terdapat banyak hal yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak untuk membuat pernikahan menjadi sah. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon mempelai untuk memperhatikan semua hal yang terkait dengan hukum pernikahan dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Dengan mengetahui asal dari hukum pernikahan, arti pernikahan dalam hukum, dan prosedur pernikahan di Indonesia, diharapkan dapat membantu para calon mempelai untuk lebih memahami bagaimana cara melangsungkan pernikahan yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Also Read

Bagikan: