Pernikahan dalam Islam

Dina Yonada

Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan umat Muslim. Pernikahan bukan hanya sekedar akad ijab dan qabul, tetapi juga merupakan ikatan sakral antara dua insan yang saling membangun dan saling bahu-membahu dalam mengarungi kehidupan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pentingnya pernikahan dalam Islam, proses pernikahan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hukum-hukum yang mengatur pernikahan dalam Islam.

Pentingnya Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan suatu bentuk ibadah yang sangat penting. Selain dapat meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, pernikahan juga bisa menjadi sarana untuk menyampaikan kasih sayang, rahmat, dan kedamaian antar manusia. Tujuan utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan membesarkan keturunan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri yang dijadikan-Nya untukmu, supaya kamu merasa tenang dan tentram hatimu, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS Ar-Rum: 21)

Proses Pernikahan

Proses pernikahan dalam Islam dimulai dengan perkenalan antara calon suami dan calon istri. Setelah saling kenal dan menyepakati untuk menikah, maka diadakan pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah mahar, mas kawin, dan biaya-biaya yang akan ditanggung oleh kedua belah pihak.

Setelah semua kesepakatan tercapai, maka diadakanlah akad nikah yang dilakukan oleh seorang wali. Di dalam akad nikah, wali memberikan ijab dan qabul dengan kata-kata yang jelas dan tegas. Setelah akad nikah dilaksanakan, maka disampaikan pula khutbah nikah yang berisi nasehat dan doa agar pernikahan tersebut menjadi berkah.

BACA JUGA:   Mengapa Akad Nikah di Sore Hari Lebih Baik Menurut Syeikh Abdul Qodir?

Syarat-syarat Pernikahan

Dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Syarat tersebut antara lain:

  1. Ada wali dari pihak calon pengantin wanita
  2. Adanya ijab dan qabul
  3. Menentukan mahar dan mas kawin
  4. Kesepakatan kedua belah pihak tentang masalah biaya-biaya yang akan ditanggung

Jika semua syarat diatas telah terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah di mata agama Islam.

Hukum-hukum Pernikahan

Dalam hukum Islam, dikenal beberapa hal dalam pernikahan yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Dilarang menikah dengan orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan
  2. Dilarang menikah dengan orang yang sudah menikah
  3. Dilarang menikah dengan orang yang masih kafir
  4. Dilarang menikah dengan orang yang masih memiliki masalah kejiwaan

Jika seseorang melanggar salah satu dari hukum-hukum tersebut, maka pernikahan tersebut tidak sah di mata agama Islam.

Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam memiliki banyak hikmah dan manfaat yang sangat penting bagi kehidupan umat Muslim. Oleh karena itu, kita sebagai umat Muslim harus menghargai dan menjaga pernikahan agar dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta membentuk keluarga yang bahagia. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca dalam memahami pentingnya pernikahan dalam Islam.

Also Read

Bagikan: