Pernikahan Terlarang Dalam Islam: Apa Saja yang Harus Dihindari

Huda Nuri

Pernikahan Terlarang Dalam Islam: Apa Saja yang Harus Dihindari
Pernikahan Terlarang Dalam Islam: Apa Saja yang Harus Dihindari

Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan benar-benar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Namun, tidak semua pernikahan bisa diterima dalam agama Islam. Ada beberapa hal yang harus dihindari agar pernikahan tidak menjadi terlarang. Mari kita bahas lebih dalam mengenai pernikahan terlarang dalam Islam.

Definisi Pernikahan Terlarang dalam Islam

Pernikahan terlarang dalam Islam adalah pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan dilarang oleh Al-Quran dan Hadis. Pernikahan tersebut tidak dibenarkan dan dianggap tidak sah di mata agama Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang dianggap terlarang dalam Islam. Mari kita pelajari lebih lanjut.

Pernikahan Antara Orang-Tua dan Anak

Hal pertama yang harus dihindari dalam pernikahan adalah pernikahan antara orang tua dan anak. Pernikahan seperti ini sudah pasti dianggap terlarang dan tidak diperkenankan dalam Islam. Ayat yang menjelaskan hal ini tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang menyatakan bahwa pernikahan antara orang tua dan anak akan menjadi dosa besar.

Pernikahan Antara Saudara Kandung

Hal kedua yang harus dihindari dalam pernikahan adalah pernikahan antara saudara kandung. Pernikahan seperti ini juga tidak dibenarkan dalam Islam. Allah SWT melarang pernikahan antara saudara kandung sebagaimana tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 23.

Pernikahan Antara Paman dan Keponakan

Pernikahan antara paman dan keponakan juga dianggap terlarang dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang melarang pernikahan seperti ini.

BACA JUGA:   Nama-Nama Larangan dalam Islam: Berkah atau Benteng?

Pernikahan Antara Tante dan Keponakan

Selain pernikahan antara paman dan keponakan, pernikahan antara tante dan keponakan juga dianggap terlarang dalam Islam. Pernikahan seperti ini dianggap incest dan dilarang oleh agama Islam.

Pernikahan Antara Sepupu Kandung

Selain keempat hal di atas, pernikahan antara sepupu kandung juga dianggap terlarang dalam Islam. Meskipun dalam beberapa budaya dan masyarakat pernikahan seperti ini masih dilakukan, namun hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Pernikahan Antara Orang yang Sudah Menikah

Pernikahan antara orang yang sudah menikah juga dianggap terlarang dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 24, yang melarang seorang muslim menikahi wanita yang sudah menikah.

Kesimpulan

Dalam Islam, pernikahan bukanlah perkara yang sepele. Setiap muslim harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam pernikahan. Pernikahan terlarang dalam Islam adalah pernikahan yang harus dihindari agar tidak membuat dosa besar dan dianggap tidak sah di mata agama. Oleh karena itu, setiap muslim harus memperhatikan jenis-jenis pernikahan yang dianggap terlarang dalam Islam dan menjauhinya.

Also Read

Bagikan: