Nikah Muda: Hukum, Pandangan, dan Keuntungan
Ketika membahas pernikahan usia dini, pasti muncul pertanyaan: Nikah muda hukum? Jawabannya tidaklah sederhana. Ada beberapa sudut pandang yang berbeda dalam agama Islam, tentang perkawinan pada usia yang masih muda, terutama pada perempuan. Di sini kami akan membahas masalah ini dari berbagai sudut pandang.
Hukum Nikah Muda dalam Islam
Secara umum, pernikahan dianggap sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia dewasa. Dalam Islam, usia dewasa ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk kematangan fisik dan psikologis. Oleh karena itu, pemahaman tentang usia dewasa dapat berbeda-beda pada masyarakat sekitar.
Menurut ulama-ulama dan para ahli fiqh, anak manapun boleh menikah, bahkan pada usia belasan tahun. Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya penjaga yang bertanggung jawab atas pernikahan tersebut. Untuk perempuan, penjaganya adalah walinya, sedangkan untuk laki-laki, penjaganya adalah dirinya sendiri.
Namun, diperlukan pula izin dari penjaga dan mahkamah atau lembaga yang berwewenang untuk melaksanakan pernikahan. Selain itu, harus dipastikan bahwa pernikahan tersebut tidak akan membahayakan kesejahteraan fisik dan psikologis dari kedua belah pihak.
Pandangan Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar al-Asham
Namun, Pendapat berbeda diungkapkan oleh Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar al-Asham. Menurut mereka, pernikahan dini hukumnya terlarang. Selain itu, usia minimal pernikahan adalah 15 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.
Mereka menganggap bahwa pernikahan usia dini dapat menyebabkan banyak masalah, termasuk resiko kesehatan yang tinggi dan kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, mereka menyarankan untuk tidak menikahkan anak di bawah usia yang telah ditetapkan oleh hukum.
Sudut pandang ini tidak begitu populer di masyarakat muslim karena dianggap terlalu keras dan konservatif. Banyak orang berpendapat bahwa dalam hal ini, pendapat yang lembut dan fleksibel lebih baik karena dapat mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan budaya yang berbeda-beda.
Manfaat dan Kerugian dari Nikah Muda
Dalam pandangan beberapa orang, nikah muda dapat membawa dampak positif pada kehidupan seorang perempuan muda. Misalnya, perempuan yang menikah pada usia muda dapat terhindar dari risiko melakukan perbuatan tercela, seperti melakukan hubungan seksual tidak sehat dengan pacar atau teman sebaya.
Selain itu, pernikahan di usia muda dapat membantu memperkuat perilaku hidup sehat dan bertanggung jawab, termasuk membangun hubungan yang lebih harmonis dan karir yang lebih stabil. Pada saat yang sama, kehidupan pernikahan harus memperhatikan pendidikan dan pengembangan individu dengan baik.
Di sisi lain, ada juga banyak kerugian dari nikah muda, terutama bagi perempuan. Nikah muda dapat menyebabkan pembatasan dalam pendidikan dan perkembangan profesional. Selain itu, pernikahan sering kali sulit dipertahankan karena kurangnya kematangan emosional dan psikologis.
Kesimpulan
Dalam melihat pernikahan usia dini, penting untuk mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Umat Islam di seluruh dunia mempunyai pendapat yang berbeda mengenai hukum nikah muda. Sedangkan, dalam pandangan kemanfaatan dan kerugian dari pernikahan usia dini harus juga menjadi perhatian.
Namun, hal yang harus diingat bahwa faktor utama dalam menentukan hukum atau kelebihan pernikahan adalah memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan anak, baik fisik dan psikologis. Sehingga, keputusan ini harus diambil dengan dewasa dan tentu saja tidak bisa dijadikan alat untuk menjaga ego atau sesuatu yang tidak bermanfaat.
Oleh karena itu, para orang tua atau wali yang merencanakan untuk menikahkan anak-anak mereka pada usia yang masih sangat dini, harus mempertimbangkan berbagai faktor dengan sungguh-sungguh, termasuk hubungan sosial, pendidikan dan karir serta persiapan mental dan fisik untuk sukses dan kebahagiaan yang lebih baik.