Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Huda Nuri

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam
Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Pernikahan merupakan suatu sunnah dalam agama Islam. Namun, Islam juga memiliki aturan dan ketentuan yang harus diikuti dalam pernikahan. Salah satunya adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Pernikahan Antara Siapa Saja yang Dilarang

Pernikahan yang dilarang dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu pernikahan yang diharamkan karena nasab dan karena hubungan pernikahan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing pernikahan yang dilarang tersebut.

1. Pernikahan Diharamkan karena Nasab

Pernikahan yang dilarang karena nasab adalah pernikahan yang melibatkan anggota keluarga dekat dengan hubungan darah atau keturunan yang sama. Pernikahan semacam ini diharamkan dalam Islam karena dapat mengakibatkan cacat genetik pada keturunan. Berikut adalah daftar pernikahan yang dilarang karena nasab:

  • Pernikahan antara orangtua dan anak, baik itu anak kandung maupun anak angkat.
  • Pernikahan antara saudara kandung atau saudara seayah.
  • Pernikahan antara sepupu kandung atau sepupu seayah.
  • Pernikahan antara paman dengan keponakan perempuan atau bibi dengan keponakan laki-laki.

2. Pernikahan Diharamkan karena Hubungan Pernikahan

Pernikahan yang dilarang karena hubungan pernikahan adalah pernikahan yang melibatkan anggota keluarga yang memiliki hubungan pernikahan atau hubungan adopsi. Pernikahan semacam ini diharamkan dalam Islam karena dapat mengganggu garis keturunan. Berikut adalah daftar pernikahan yang dilarang karena hubungan pernikahan:

  • Pernikahan antara suami dengan ibu atau nenek dari mantan istrinya.
  • Pernikahan antara suami dengan saudara perempuan dari mantan istrinya.
  • Pernikahan antara suami dengan mantan istri dari bapak atau kakeknya.
  • Pernikahan antara suami dengan istri dari saudara kandungnya yang masih hidup.
BACA JUGA:   Simbol Tangan yang Dilarang dalam Islam: Maksud dan Arti di Baliknya

Mengapa Pernikahan Semacam Itu Dilarang

Pernikahan yang dibenarkan dalam Islam adalah pernikahan yang didasarkan pada cinta, kasih sayang, dan Islam juga menempatkan kepentingan keturunan sebagai faktor yang sangat penting. Pernikahan yang dilarang dilakukan agar tidak mengakibatkan terjadinya kelainan pada keturunan yang tidak diinginkan. Hal ini dapat berdampak negatif pada generasi selanjutnya.

Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam memiliki aturan dan ketentuan yang harus diikuti. Salah satunya adalah pernikahan yang dilarang karena nasab dan hubungan pernikahan. Pernikahan seperti itu diharamkan dalam Islam karena dapat mengakibatkan cacat genetik pada keturunan dan mengganggu garis keturunan. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus mentaati aturan dan ketentuan tersebut agar dapat hidup harmonis dan tidak mengganggu keturunan serta lingkungan sekitar.

Also Read

Bagikan: