Persiapan Dokumen Menikah untuk Pria: Apa Saja yang Harus Dilakukan?

Dina Yonada

Persiapan Dokumen Menikah untuk Pria: Apa Saja yang Harus Dilakukan?
Persiapan Dokumen Menikah untuk Pria: Apa Saja yang Harus Dilakukan?

Apa yang Harus Dilakukan Pria Sebelum Menikah?

Menikah adalah salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak orang, terutama oleh pria. Namun, sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan sebelum menikah. Dalam artikel ini, kami akan membahas jenis-jenis dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum menikah.

Fotokopi Ijazah yang Dimiliki

Sebelum menikah, kamu harus mempersiapkan fotokopi ijazah yang kamu miliki. Dokumen ini sangat penting karena biasanya akan diminta oleh pihak keluarga pasanganmu. Ijazah ini akan menunjukkan pendidikanmu secara formal dan akan terlihat baik di mata keluarga.

Fotokopi Akta Kelahiran

Selain ijazah, kamu juga harus menyiapkan fotokopi akta kelahiranmu. Dokumen ini akan digunakan untuk mendaftarkan pernikahanmu ke kantor urusan sipil dan merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan dalam proses pernikahan.

Fotokopi KK

Selanjutnya, kamu juga harus mempersiapkan fotokopi kartu keluarga atau KK. Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti identitasmu dan akan diminta saat mendaftar pernikahan ke kantor urusan sipil.

Fotokopi KTP

Pada dasarnya, fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk memang selalu dibutuhkan dalam setiap proses administrasi. Begitu juga saat mendaftar pernikahan di kantor urusan sipil. Pastikan kamu mempersiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku sebelum melakukan pernikahan.

Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

Selain dokumen-dokumen di atas, kamu juga harus mempersiapkan surat keterangan bahwa kamu belum pernah menikah sebelumnya. Dokumen ini biasanya dapat diperoleh dari kantor catatan sipil dan harus dipersiapkan sebagai syarat pernikahan.

BACA JUGA:   Makna Pernikahan dalam Islam

Surat Cerai Asli Bagi yang Bercerai

Bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai, kamu harus mempersiapkan surat cerai yang asli. Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti bahwa kamu sudah tidak terikat lagi dengan pasanganmu sebelumnya.

Fotokopi Surat Kematian Bagi yang Cerai Mati

Jika pasanganmu meninggal dunia, kamu harus mempersiapkan fotokopi surat kematian pasanganmu. Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti bahwa pasanganmu sudah meninggal dunia dan kamu sudah tidak terikat lagi dengan pasanganmu.

Pas Foto 3×4 3 Lembar

Terakhir, kamu juga harus mempersiapkan pas foto sebanyak 3 lembar dengan ukuran 3×4. Foto ini akan digunakan pada saat kamu mendaftar pernikahan di kantor urusan sipil.

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, kamu akan siap untuk menikah. Pastikan kamu mempersiapkan semuanya dengan baik dan teliti agar tidak menimbulkan kesalahan pada saat mendaftar pernikahan di kantor urusan sipil.

Selain dokumen-dokumen di atas, sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, kamu juga harus mempersiapkan dirimu secara fisik dan mental. Persiapkan dirimu untuk bertanggung jawab sebagai kepala keluarga dan siapkan dirimu untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis.

Also Read

Bagikan:

Tags