Nikah di KUA Minimal Umur Berapa?
Di Indonesia, proses pernikahan harus dilakukan melalui proses administratif terlebih dahulu. Salah satu jalur utama dalam proses pernikahan tersebut adalah dengan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Di KUA, pasangan calon pengantin akan dilakukan beberapa tahapan, mulai dari pengurusan surat nikah hingga akad nikah itu sendiri. Namun, ada pertanyaan penting yang kerap muncul terkait proses pernikahan di KUA, yakni minimal berapa usia seseorang untuk bisa menikah di KUA?
Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah. Dengan demikian, agar dapat melangsungkan akad nikah di KUA, seorang calon mempelai pria atau wanita harus telah berusia minimal 19 tahun.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait batas usia minimal tersebut. Terutama bagi pasangan calon pengantin yang masih di bawah usia 21 tahun, yang disebut-sebut sebagai usia pernikahan dini dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan secara fisik dan mental, serta risiko dari segi psikososial.
Maka dari itu, meski batas usia minimal untuk menikah di KUA adalah 19 tahun, pada kenyataannya, Kementerian Agama dan pihak KUA mewajibkan pasangan calon pengantin pria dan wanita untuk menjalani beberapa tahapan konseling terlebih dahulu sebelum melaksanakan akad nikah di KUA.
Tahapan konseling ini meliputi konseling pranikah, dengan tujuan menyiapkan pasangan calon pengantin secara mental, emosional, dan sosial agar mereka memiliki kesiapan yang baik dalam menjalani kehidupan pernikahan yang baru. Selain itu, konseling pasca-nikah juga diberikan agar pasangan calon pengantin dapat mempersiapkan diri secara psikis dalam menjalani pernikahan dan kehidupan baru mereka.
Selain itu, pasangan yang akan menikah juga harus memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan, seperti berkas dokumen persyaratan sebagai pasangan calon pengantin. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan belum menikah, foto copy KTP dan KK, serta berkas-berkas penting lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA.
Perlu diingat, sebagai lembaga administratif, KUA bertugas mengawasi dan melindungi proses pernikahan di Indonesia. Dalam prosesnya, pihak KUA akan memberikan rekomendasi dan saran kepada pasangan calon pengantin terkait proses pernikahan mereka. Oleh sebab itu, penting bagi pasangan calon pengantin untuk memahami dan mengikuti secara seksama setiap tahapan yang ada, mulai dari konseling pranikah hingga akad nikah itu sendiri.
Maka, meski batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun, pihak KUA tidak serta merta memberikan persetujuan untuk melangsungkan akad nikah tanpa adanya proses konseling yang sesuai dan memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan.
Simak juga beberapa point penting yang harus diketahui sebelum menikah di KUA di bawah ini:
1. Terdapat Batas Usia Minimal, Yakni 19 Tahun
Pada dasarnya, terdapat ketentuan batas usia minimal bagi pasangan calon pengantin pria dan wanita yang ingin menikah di KUA, yakni minimal 19 tahun. Walaupun demikian, tetap diperlukan persiapan konseling dan persyaratan administratif yang perlu dipenuhi.
2. Menjalani Tahapan Konseling
Pasangan calon pengantin pria dan wanita juga diwajibkan untuk menjalani tahapan konseling pranikah dan pasca-nikah di KUA. Hal ini bertujuan agar mereka siap secara mental, emosional, dan sosial dalam menjalani kehidupan pernikahan yang baru.
3. Persyaratan Administratif
Selain konseling, pasangan yang ingin menikah di KUA juga harus memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan, seperti berkas dokumen persyaratan sebagai pasangan calon pengantin.
4. Perhatikan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Pasangan calon pengantin diwajibkan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai lembaga administratif yang mengawasi dan melindungi proses pernikahan, KUA juga memiliki kewenangan memberikan saran dan rekomendasi terhadap pasangan calon pengantin.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan batas usia minimal bagi pasangan calon pengantin yang ingin menikah di KUA. Meskipun batas usia minimal adalah 19 tahun, namun proses konseling dan persyaratan administratif lainnya juga diperlukan agar pasangan calon pengantin siap dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ingat, proses pernikahan bukan hanya sekedar acara seremonial, tetapi juga merupakan suatu perjanjian di depan hukum.