Perubahan Regulasi Syarat Nikah: Wanita dan Pria Sama-sama Umur 19 Tahun

Dina Yonada

Perubahan Regulasi Syarat Nikah: Wanita dan Pria Sama-sama Umur 19 Tahun
Perubahan Regulasi Syarat Nikah: Wanita dan Pria Sama-sama Umur 19 Tahun

Syarat Nikah Umur Berapa?

Pernikahan merupakan sebuah momen sakral yang dinantikan oleh banyak pasangan di seluruh dunia. Namun, di Indonesia, pernikahan bukan hanya sekedar momen sakral, tapi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia.

Regulasi mengenai batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa batas usia minimal bagi wanita untuk menikah adalah 16 tahun dan bagi pria adalah 19 tahun.

Namun, baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mengubah ketentuan dalam UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. Regulasi tersebut mengubah batas usia minimal bagi wanita untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah.

Alasan Perubahan Regulasi

Regulasi baru yang mengatur batas usia minimal untuk menikah ini dikeluarkan dengan alasan untuk melindungi hak-hak perempuan. Sebelum peraturan ini diubah, masih banyak anak perempuan yang dijodohkan dan dipaksa menikah dalam usia yang sangat muda. Hal ini tentu saja sangat merugikan anak perempuan itu sendiri, karena mereka masih terlalu muda untuk memahami apa arti sebenarnya dari pernikahan dan tanggung jawab sebagai seorang istri.

Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai pelindung hak-hak perempuan menjadi sangat penting. Dengan mengatur batas usia minimal untuk menikah, anak perempuan dapat terlindungi dari praktek pernikahan dini yang tidak manusiawi.

Syarat Nikah untuk Pria dan Wanita

Setelah regulasi baru dikeluarkan, batas usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita menjadi sama yaitu 19 tahun. Namun, bukan hanya batas usia, terdapat juga beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh pria dan wanita yang ingin menikah di Indonesia.

BACA JUGA:   Usia Menikah Orang Korea: Tren Terbaru dari Statistik Korea

Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:

  • Calon suami dan calon istri harus memiliki surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa setempat. Surat keterangan ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa calon suami dan calon istri belum pernah menikah sebelumnya.
  • Calon suami dan calon istri harus memiliki kartu keluarga dan KTP.
  • Pada saat perekaman data kependudukan, calon suami dan calon istri harus membawa dua orang saksi yang mengenal baik calon suami dan calon istri dan setuju dengan pernikahan tersebut.
  • Selain syarat-syarat tersebut di atas, setiap pasangan yang ingin menikah juga harus berurusan dengan Kantor Urusan Agama setempat. Di sana calon suami dan calon istri akan diminta untuk mengikuti beberapa tahapan, seperti mengikuti kelas pra-nikah dan memenuhi persyaratan lain yang diperlukan.

    Akibat Pelanggaran Aturan Nikah

    Mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dalam pernikahan sangatlah penting, karena jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi-sanksi yang cukup berat. Beberapa sanksi pelanggaran aturan nikah antara lain adalah:

  • Pernikahan yang tidak sah.
  • Sanksi administratif dari Kantor Urusan Agama setempat.
  • Tidak dapat mendaftarkan pernikahan di KUA setempat.
  • Denda dan kurungan.
  • Kesimpulan

    Dengan adanya regulasi baru mengenai batas usia minimal untuk menikah, diharapkan dapat mengurangi praktek pernikahan dini dan memperkuat perlindungan hak-hak perempuan. Namun, bukan hanya batas usia saja, setiap pasangan yang ingin menikah harus memenuhi syarat dan persyaratan yang berlaku agar pernikahan mereka dapat sah secara hukum.

    Oleh karena itu, setiap calon pengantin harus memahami dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dalam pernikahan, sehingga mereka dapat menikmati momen sakral dalam hidup mereka secara sah dan seutuhnya.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags