Perubahan UU 16/2019 Tentang Usia Menikah Bagi Wanita: Mengapa Hal Ini Penting dan Tepat?

Dina Yonada

Perubahan UU 16/2019 Tentang Usia Menikah Bagi Wanita: Mengapa Hal Ini Penting dan Tepat?
Perubahan UU 16/2019 Tentang Usia Menikah Bagi Wanita: Mengapa Hal Ini Penting dan Tepat?

Usia Menikah bagi Wanita?

Kapan Wanita Boleh Menikah Menurut Hukum?

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam UU 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari perkawinan dini dan memastikan bahwa mereka memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pendidikan dan mencapai kematangan sebelum menikah. Selain itu, perubahan tersebut juga meningkatkan kesetaraan antara pria dan wanita dalam konteks perkawinan.

Mengapa Perkawinan Dini Berbahaya bagi Wanita?

Perkawinan dini atau perkawinan di usia yang terlalu muda dapat berdampak negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Wanita yang menikah pada usia yang terlalu muda memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kekerasan dalam rumah tangga, komplikasi selama kehamilan dan persalinan, serta masalah kesehatan reproduksi lainnya.

Disamping itu, perkawinan dini juga dapat mengganggu pendidikan dan karir seorang wanita. Wanita yang menikah pada usia yang terlalu muda sering kali diharuskan untuk meninggalkan sekolah dan menjadi ibu rumah tangga yang memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak. Hal ini dapat menghambat kemajuan mereka dalam mencapai cita-cita dan mengurangi peluang ekonomi mereka.

BACA JUGA:   Buku Nikah Suami Istri: Apakah Warna Hijau atau Merah yang Anda Terima?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ingin Menikah Sebelum Umur 19 Tahun?

Meskipun usia minimum untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, hakim dapat memberikan izin kawin kepada pria dan wanita sebelum mencapai usia 19 tahun.

Namun, izin tersebut hanya dapat diberikan atas permintaan dari kedua belah pihak secara sukarela dan atas persetujuan orangtua atau wali yang mewakili kedua belah pihak. Selain itu, izin tersebut juga harus disetujui oleh Kantor Urusan Agama setempat.

Dalam situasi tertentu, seperti kehamilan di luar nikah atau untuk mencegah perzinahan, izin kawin dapat diberikan oleh hakim tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Apa yang Harus Dilakukan untuk Mencegah Perkawinan Dini?

Upaya pencegahan perkawinan dini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan dini dan pentingnya pendidikan, melindungi hak-hak anak, dan memberikan akses kepada perempuan untuk pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil juga dapat memperkuat jalur bantuan dan dukungan bagi perempuan yang ingin menunda perkawinan dan mengejar pendidikan serta karir mereka. Program-program pengembangan keterampilan juga dapat membantu meningkatkan kemampuan ekonomi perempuan dan memberikan alternatif bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Kesimpulan

Meskipun usia minimum untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, hakim dapat memberikan izin kawin pada kasus tertentu. Namun, perkawinan dini memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan kesejahteraan perempuan dan dapat mengganggu pendidikan dan karier mereka.

Diperlukan usaha bersama dari semua pihak untuk mencegah perkawinan dini dan menjamin hak-hak perempuan untuk mengejar pendidikan dan karier mereka. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan perempuan, mengurangi kemiskinan, dan membangun masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Tags