Petunjuk Penting: Biaya dan Persyaratan Akad Nikah di KUA yang Perlu Kamu Ketahui

Dina Yonada

Petunjuk Penting: Biaya dan Persyaratan Akad Nikah di KUA yang Perlu Kamu Ketahui
Petunjuk Penting: Biaya dan Persyaratan Akad Nikah di KUA yang Perlu Kamu Ketahui

Berapa Biaya Akad Nikah di KUA?

Syarat dan Ketentuan

Perlu diketahui bahwa biaya akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar calon mempelai tidak perlu mengeluarkan biaya. Salah satunya adalah prosesi pernikahan harus dilangsungkan di kantor KUA, dan berlangsung pada jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.

Namun, jika calon mempelai ingin melaksanakan pernikahan di luar gedung KUA atau di hari libur, maka diharuskan membayar sejumlah biaya untuk pengurusan dokumen dan administrasi akad nikah.

Biaya Pengurusan Dokumen

Untuk pengurusan dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Janda/Duda (SKJD), dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), calon mempelai tidak perlu membayar biaya apapun selama dokumen tersebut masih berlaku atau belum kadaluwarsa.

Namun, jika dokumen sudah kadaluwarsa, maka calon mempelai harus menyiapkan dokumen baru dan membayar biaya pengurusan dokumen yang tentunya tidak mahal.

Biaya Penghulu Akad Nikah

Selain itu, jika calon mempelai ingin melaksanakan pernikahan di luar gedung Kantor Urusan Agama atau di hari libur, maka calon mempelai harus membayar biaya untuk penghulu atau penceramah nikah yang biasa disebut ustadz.

Biaya penghulu/penceramah nikah ini tergantung kepada kebijakan masing-masing penghulu. Namun, biaya ini biasanya tidak terlalu mahal dan masuk akal.

Biaya Wajib Nikah

Selain biaya-biaya yang disebutkan di atas, terdapat beberapa biaya lainnya yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Biaya tersebut dikenal dengan Biaya Wajib Nikah.

BACA JUGA:   Batas Usia Menikah di KUA Berubah! Simak Regulasi Terbaru yang Harus Diketahui

Biaya Wajib Nikah ini juga berbeda-beda di tiap daerah, sesuai dengan kebijakan dan regulasi pemerintah setempat. Ada daerah yang tidak menerapkan Biaya Wajib Nikah, dan ada pula yang menerapkan biaya tersebut dengan nominal tertentu.

Namun, secara umum Biaya Wajib Nikah ini dibayarkan untuk keperluan pengurusan administrasi dan dokumen pernikahan, seperti biaya pengurusan Surat Nikah dan buku nikah.

Kesimpulan

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis atau tidak dipungut biaya, asalkan pernikahan dilaksanakan di gedung KUA dan pada jam kerja operasional.

Namun, jika calon mempelai ingin melaksanakan pernikahan di luar gedung KUA atau di hari libur, maka harus membayar beberapa biaya seperti biaya penghulu atau penceramah nikah, biaya pengurusan dokumen, dan Biaya Wajib Nikah.

Untuk lebih jelasnya, calon mempelai dapat menanyakan syarat dan ketentuan akad nikah di KUA tempat calon mempelai akan melangsungkan pernikahan. Dengan begitu, calon mempelai dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan menghindari segala macam kesulitan yang tidak diinginkan.

Also Read

Bagikan:

Tags