Resiko Menikah di Usia 15 Tahun: Ada Apa Saja?

Dina Yonada

Resiko Menikah di Usia 15 Tahun: Ada Apa Saja?
Resiko Menikah di Usia 15 Tahun: Ada Apa Saja?

Resiko Menikah di Usia 15 Tahun: Dampak dan Konsekuensinya

Pendahuluan

Meskipun sudah banyak disampaikan bahwa menikah di usia yang terlalu dini memiliki banyak risiko, kenyataannya masih banyak remaja, khususnya perempuan, yang menikah di usia yang sangat muda, bahkan di usia 15 tahun. Perkawinan anak yang masih sering terjadi di masyarakat Indonesia harus segera diatasi, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan tidak hanya pada individu, tapi juga masyarakat dan negara.

Risiko Menikah di Usia 15 Tahun

Ketika seorang anak menikah di usia yang sangat muda, ia belum memiliki kematangan mental dan emosional yang cukup untuk mengambil keputusan yang penting dalam hidupnya. Selain itu, terdapat beberapa resiko yang dapat ditimbulkan akibat dari menikah di usia 15 tahun, yaitu:

1. Gangguan Pertumbuhan dan Perkembangan Tulang

Menikah di usia yang masih sangat muda dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan tulang, bahkan membuat tulang menjadi lebih lemah. Kondisi ini membuat anak lebih rentan terhadap cedera dan berpotensi mengalami masalah kesehatan pada tulang di kemudian hari.

2. Berpotensi Kanker Mulut Rahim

Tubuh anak yang masih dalam masa pertumbuhan hingga usia 18 tahun masih sangat rentan terhadap bahaya penyakit, termasuk kanker mulut rahim. Jika seorang anak menikah pada usia yang terlalu muda, ia memperbesar risiko terkena kanker mulut rahim tersebut.

3. Anak Berhak atas Pendidikan serta Perlindungan dari Kekerasan

Ketika anak menikah di usia yang masih sangat muda, hak-hak pendidikannya terampas. Anak tidak memiliki kesempatan untuk menolak ketika terjadinya kekerasan, baik dalam bentuk fisik maupun psikis. Kemungkinan besar, anak terlalu muda untuk mampu melindungi dirinya sendiri dari kekerasan tersebut, sehingga negatifnya diperoleh baik dari segi sosial maupun kesehatan.

BACA JUGA:   Hukum Nikah Dalam Islam: Fardhu, Haram, Sunnah, Makhruh, dan MubahBlog ini akan membahas mengenai lima hukum nikah dalam Islam, yaitu fardhu, haram, sunnah, makhruh, dan mubah. Ketika seseorang sudah cukup mampu, maka menikah menjadi suatu kewajiban atau fardhu bagi seorang muslim. Namun, tidak semua bentuk pernikahan diperbolehkan dalam Islam atau diharamkan karena beberapa alasan yang akan dijelaskan dalam blog ini. Selain itu, ada juga pernikahan yang disunahkan atau sangat dianjurkan untuk dilakukan, sekaligus bentuk pernikahan yang seharusnya dihindari atau dianggap tidak disukai, dan pernikahan yang bersifat netral atau mubah. Semua hukum nikah ini memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh setiap muslim dalam menjalani kehidupannya.

4. Konsekuensi Ekonomi

Terjadinya perkawinan usia dini dapat berakibat pada konsekuensi ekonomi yang tidak diinginkan. Anak yang terlalu muda dan belum berpendidikan mempunyai masa depan yang tidak menggembirakan apabila didiamkan saja. Dalam waktu singkat, akan disadari bahwa keluarga akan kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari bahkan ketika anak tersebut mempunyai keturunan terhadap kehidupan keluarga.

Kesimpulan

Menikah di usia terlalu dini sudah sepatutnya menjadi bagian dari masalah yang harus segera diatasi oleh kita bersama. Terdapat banyak dampak buruk dan berbahaya yang dapat ditimbulkan pada anak yang menikah pada usia muda. Masyarakat harus turut berpartisipasi aktif mengedukasi bahwa perkawinan usia dini bukan solusi bagi persoalan apapun, sebaliknya, akan menambah beban yang berat bagi perkembangan masyarakat dan negara. Dengan demikian, bagaimana pun juga, renungan ini patut dan pantas untuk direfleksikan oleh kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags