Riba Diharamkan dalam Agama Islam karena Merugikan dan Tidak Mengikuti Konsep Etika dan Moralitas

Huda Nuri

Riba Diharamkan dalam Agama Islam karena Merugikan dan Tidak Mengikuti Konsep Etika dan Moralitas
Riba Diharamkan dalam Agama Islam karena Merugikan dan Tidak Mengikuti Konsep Etika dan Moralitas

Riba Diharamkan Karena Apa?

Menurut ajaran agama Islam, riba merupakan salah satu hal yang diharamkan atau dilarang keras. Hal ini bukan tanpa alasan, karena riba merupakan sesuatu yang sangat merugikan bagi orang yang berhutang. Sementara itu, pihak yang menghutangi justru akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Dari riba tersebut, tidak memakai konsep etika atau moralitas.

Apa Itu Riba?

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai mengapa riba diharamkan, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu riba. Secara sederhana, riba dapat diartikan sebagai keuntungan tambahan yang diberikan oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak yang meminjam.

Namun, dalam agama Islam, riba memiliki pengertian yang lebih luas dan mendalam. Riba tidak hanya terbatas pada keuntungan tambahan yang diberikan oleh pihak yang memberikan pinjaman, tetapi juga meliputi segala bentuk keuntungan atau penghasilan yang diperoleh secara tidak sah atau tidak adil.

Secara etimologis, kata riba berasal dari bahasa Arab yang berarti “bertambah”. Dalam konteks ekonomi, riba dapat diartikan sebagai penambahan uang dengan cara yang tidak sah atau tidak adil.

Mengapa Riba Diharamkan?

Riba diharamkan dalam agama Islam karena riba dilihat sebagai sebuah perbuatan yang tidak adil dan tidak etis. Dalam konteks riba, orang yang berhutang justru dipaksa untuk membayar lebih dari jumlah yang seharusnya telah dipinjam. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam transaksi tersebut.

Selain itu, riba juga dianggap sebagai sebuah bentuk pertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menganjurkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan transparansi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi.

BACA JUGA:   Membedah Kenapa Pinjam di Bank Riba: Hati-hati dengan Riba Jahiliyah pada Pinjaman Bank

Dalam ajaran Islam, riba juga dianggap sebagai sebuah bentuk dosa dan melanggar hukum Tuhan. Oleh karena itu, segala bentuk riba harus dihindari dan diharamkan dalam setiap transaksi keuangan.

Berbagai Macam Jenis Riba

Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis riba yang diharamkan, yaitu riba qard dan riba jahiliyah.

Riba qard adalah riba yang terjadi dalam transaksi peminjaman uang atau hutang. Contoh dari riba qard adalah ketika si peminjam harus membayar bunga atau keuntungan tambahan kepada si pemberi pinjaman.

Sementara itu, riba jahiliyah adalah bentuk riba yang terjadi pada transaksi jual beli barang. Contohnya adalah ketika seseorang menjual sebuah barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran atau sebaliknya, membeli barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.

Akibat dari Menggunakan Riba

Menggunakan riba pada suatu transaksi keuangan dapat menimbulkan berbagai masalah dan konsekuensi negatif, baik bagi pihak yang berhutang maupun bagi pihak yang menghutangi.

Bagi pihak yang berhutang, penggunaan riba dapat mengakibatkan tambahan beban yang berat dan membebani keuangan. Selain itu, penggunaan riba juga dapat mengakibatkan munculnya masalah finansial yang lebih besar, seperti masalah utang yang tak terbayar atau terjebak dalam lingkaran utang-terus-menerus.

Sementara itu, pihak yang menghutangi dapat meraih keuntungan tambahan yang tidak adil, bahkan ketika kelangkaan akan uang terjadi. Hal ini akan mengakibatkan ketimpangan sosial dan ekonomi, antara orang yang kaya dan yang miskin.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, riba diharamkan karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Ribapun tidak memakai konsep etika atau moralitas.

BACA JUGA:   Misconception Alert: Sedekah Bukan Solusi Untuk Menghapus Riba

Menggunakan riba pada transaksi keuangan dapat menimbulkan berbagai masalah dan konsekuensi negatif, baik bagi pihak yang berhutang maupun bagi pihak yang menghutangi. Oleh karena itu, setiap Muslim sebaiknya menghindari dan mengharamkan penggunaan riba pada setiap transaksi keuangan yang dilakukannya.

Also Read

Bagikan:

Tags