Riba Itu Seperti Apa? Mengungkap Istilah Lain dari Riba dalam KBBI yang Perlu Diketahui

Huda Nuri

Riba Itu Seperti Apa? Mengungkap Istilah Lain dari Riba dalam KBBI yang Perlu Diketahui
Riba Itu Seperti Apa? Mengungkap Istilah Lain dari Riba dalam KBBI yang Perlu Diketahui

Riba itu yang seperti apa?

Pengertian Riba

Riba adalah istilah yang cukup familiar di dunia perbankan dan keuangan. Meskipun begitu, masih banyak orang yang belum memahami sepenuhnya apa arti riba itu. Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Sementara merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.

Jenis-jenis Riba

Riba terdiri dari dua jenis, yaitu riba qardh (riba pinjaman) dan riba jahiliyyah. Riba qardh terjadi ketika pemberi pinjaman mengharapkan tambahan yang lebih dari jumlah pokok pinjaman. Contoh kasusnya adalah ketika seorang peminjam mengajukan pinjaman kepada bank, namun bank memberikan bunga yang cukup tinggi. Riba jahiliyyah, di sisi lain, terjadi ketika pembeli memberikan tambahan kepada penjual di luar kesepakatan harga yang telah disepakati. Jenis riba ini sering terjadi dalam transaksi jual beli emas, perak, dan barang-barang bernilai tinggi lainnya.

Pengaruh Riba pada Masyarakat

Riba seringkali dianggap sebagai bentuk pengambilan keuntungan yang tidak sehat dan merugikan masyarakat. Hal ini terutama terkait dengan riba jahiliyyah yang cenderung menguntungkan pihak yang memiliki kapital atau modal yang lebih banyak, sementara pihak yang kurang bermodal cenderung dirugikan. Dalam Islam, riba juga dianggap sebagai salah satu bentuk dosa besar yang dapat merusak akhlak dan mengancam kesejahteraan masyarakat.

Perlindungan Hukum dari Riba

Dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik riba yang tidak sehat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dan mengatur aktivitas perbankan dan lembaga keuangan lainnya guna melindungi kepentingan masyarakat. Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang praktik perbankan yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.

BACA JUGA:   Mengapa ShopeePay Dikritik sebagai Sistem yang Mengandung Riba?

Alternatif Pinjaman Tanpa Riba

Bagi masyarakat yang ingin meminjam uang tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam dan tanpa harus membayar riba, kini telah tersedia beberapa solusi alternatif untuk mendapatkan pinjaman. Salah satu contohnya adalah koperasi syariah atau lembaga keuangan mikro syariah, yang menawarkan pinjaman dengan sistem yang tidak melibatkan riba. Selain itu, juga terdapat beberapa startup finansial yang menawarkan layanan peer-to-peer lending dengan prinsip syariah, di mana para pemberi pinjaman dapat mendapatkan keuntungan yang adil dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang riba, yang merupakan tambahan yang diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Riba terdiri dari dua jenis, yaitu riba qardh dan riba jahiliyyah, dan terbukti dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat dari praktik riba yang tidak sehat. Bagi masyarakat yang ingin meminjam uang tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam dan tanpa harus membayar riba, terdapat beberapa alternatif pinjaman yang dapat dipertimbangkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih tentang riba dan berbagai dampaknya pada masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags