Riba Apa yang Mengambil Keuntungan?
Mengetahui jenis-jenis riba yang ada dalam Islam merupakan hal yang penting, terutama bagi yang berprofesi sebagai pengusaha ataupun yang sering berurusan dengan sistem keuangan. Salah satu jenis riba yang sering kita dengar adalah riba dalam utang piutang atau ribah qard. Riba qard merupakan bentuk riba yang dilakukan dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh. Namun, apakah semua tindakan dan produk keuangan yang mengambil manfaat atau keuntungan dapat disebut sebagai riba?
Riba dalam Islam
Sebelum membahas lebih jauh tentang riba qard, mari kita memahami terlebih dahulu apa pengertian riba menurut Islam. Riba menurut bahasa berasal dari kata ar-ru’bu yang berarti bertambah atau menambah. Sedangkan menurut istilah, riba adalah pertambahan yang diberikan kepada peminjam atau muqtaridh atas dasar hutang yang harus dikembalikan. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang Rp. 100 juta pada suatu lembaga keuangan dengan bunga 10 persen per tahun, maka setiap tahunnya ia harus membayar bunga sebesar Rp. 10 juta. Jumlah tersebut akan bertambah dari tahun ke tahun hingga ia melunasi utangnya.
Menurut pandangan Islam, riba digolongkan ke dalam dosa besar dan termasuk tindakan yang merusak ekonomi dan sosial. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Quran seperti yang tertulis dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, “Allah menghilangkan riba dan mengembangkan sedekah.”
Riba Qard
Riba qard merupakan salah satu jenis riba dalam Islam yang dilakukan oleh pemberi hutang atau muqridh dengan memberikan keuntungan atau manfaat tertentu atas utang yang diberikan pada penerima hutang atau muqtaridh. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar qardhul hasan (pinjaman yang baik) yang menekankan pada pengembalian utang tanpa adanya keuntungan atau manfaat yang diberikan pada peminjam.
Namun, bukan semua bentuk pemberian keuntungan dalam sebuah sistem keuangan dapat disebut sebagai riba qard. Terdapat beberapa produk keuangan yang memiliki karakteristik serupa seperti riba qard, namun tidak dianggap sebagai riba.
Produk Keuangan yang Tidak Mengandung Riba Qard
1. Investasi syariah
Investasi syariah merupakan produk keuangan yang tidak mengandung unsur riba qard. Investasi syariah menawarkan keuntungan yang adil dan tidak merugikan pihak lain. Produk investasi syariah sendiri dikelola dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, seperti penggunaan dana hanya pada sektor-sektor yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat.
2. Mudharabah
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak, yaitu pengelola dana (muqridh) dan pengusaha. Keuntungan yang diperoleh nantinya dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bentuk ini tidak mengandung unsur riba, karena dalam mudharabah tidak ada pengambilan manfaat atau tingkat keuntungan tertentu atas penerimaan hutang.
3. Musharakah
Musharakah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha. Dalam hal ini, keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara adil kepada kedua pihak. Pada prinsipnya, product ini tidak mengandung unsur riba, karena pengambilan keuntungan tidak ditentukan secara pasti sekaligus tidak melibatkan unsur penerimaan hutang.
Kesimpulan
Dalam Islam, riba dan riba qard merupakan tindakan yang dilarang. Namun, bukan semua bentuk produk keuangan yang mengambil keuntungan dapat dikategorikan sebagai riba. Produk keuangan seperti investasi syariah, mudharabah, dan musharakah adalah beberapa contoh produk keuangan yang tidak mengandung unsur riba. Oleh karena itu, saat melakukan transaksi finansial, sangat penting untuk memahami prinsip-prinsip dalam Islam agar tidak terlibat dalam prilaku yang diharamkan.