Bismillahirrahmanirrahim…
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Nikah atau pernikahan adalah sebuah proses yang dijalani oleh dua orang manusia untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dalam lingkungan yang Islami. Dalam Islam, nikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nikah juga memiliki rukun atau syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengantin.
Pengertian Rukun Nikah dalam Islam
Rukun nikah dalam islam adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua orang yang hendak menikah agar pernikahan mereka sah menurut hukum syariah. Menurut Ulama Syafi’i, ada enam rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu:
- Ijab-qabul atau kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menikah
- Wali dari pengantin wanita yang memberikan izin untuk menikah
- Mahar atau maskawin sebagai pemberian dari calon suami kepada calon istri
- Calon suami harus Muslim dan bersedia untuk menunaikan kewajiban sebagai suami dengan baik
- Calon istri harus Muslim dan bersedia untuk menunaikan kewajiban sebagai istri dengan baik
- Saksi-saksi yang mengesahkan pelaksanaan ijab-qabul
Penjelasan Rukun Nikah dalam Islam
- Ijab-Qabul
Ijab-Qabul atau perjanjian adalah syarat pertama pernikahan yang harus dipenuhi. Ijab diucapkan oleh calon suami sebagai tanda kesepakatan untuk menikah dengan calon istri, kemudian diikuti oleh qabul dari calon istri yang menandakan persetujuannya terhadap pernikahan tersebut.
- Wali Nikah
Wali nikah adalah syarat kedua pernikahan yang harus dipenuhi. Wali nikah adalah orang yang bertanggung jawab atas calon istri, seperti ayah, kakek, atau kakak perempuan. Wali dari pengantin wanita bertanggung jawab untuk memberikan izin atau persetujuan untuk menikah.
- Mahar atau Maskawin
Mahar atau maskawin adalah syarat ketiga pernikahan yang harus dipenuhi. Mahar merupakan sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda ikatan pernikahan. Sesuatu yang diberikan bisa berupa uang, harta benda atau jasa.
- Calon Suami dan Calon Istri Harus Muslim
Calon suami dan calon istri harus Muslim agar pernikahannya sah menurut hukum syariah. Hal ini karena hubungan rumah tangga dalam Islam memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
- Calon Suami Harus Bersedia Menjaga Istri
Calon suami harus menjaga harkat dan martabat istri. Jadi, calon suami harus bersedia untuk menunaikan kewajibannya sebagai suami dengan baik. Calon suami harus memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri serta terus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan keluarga.
- Calon Istri Harus Bersedia Menjaga Suami dan Keluarga
Calon istri juga harus bersedia untuk menunaikan kewajibannya sebagai istri dengan baik. Calon istri harus menuruti suami, taat pada perintahnya, menjaga kehormatan suami, dan berusaha untuk memperbaiki diri. Selain itu, calon istri juga harus bersedia untuk menjaga keluarga dari kesulitan sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 34.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat enam rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar pernikahan mereka sah menurut hukum syariah. Rukun nikah meliputi ijab-qabul, wali nikah, mahar atau maskawin, calon suami harus Muslim serta bersedia menjadi suami yang baik, calon istri harus Muslim serta bersedia menjadi istri yang baik, dan saksi-saksi yang mengesahkan pelaksanaan ijab-qabul. Dalam membentuk hubungan rumah tangga yang Islami, maka setiap pasangan suami istri harus menjaga saling tolong-menolong dan saling merawat, juga membina hubungan komunikasi yang baik agar tercapai suatu hubungan yang harmonis dan bahagia dalam keluarga. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan dalam setiap rumah tangga yang Islami. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.