Wudhu merupakan tindakan yang sangat penting bagi umat Islam untuk membersihkan diri sebelum melaksanakan ibadah, khususnya sholat. Secara umum, rukun wudhu terdiri dari enam hal, yaitu mencuci muka, mencuci tangan sampai siku, mengusap kepala, mencuci kedua kaki sampai mata kaki, berurutan, dan meratakan air pada seluruh badan.
Namun, ada perbedaan pandangan mengenai rukun wudhu di antara empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Berikut ini adalah penjelasan rukun wudhu menurut masing-masing mazhab.
Rukun Wudhu Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, rukun wudhu terdiri dari empat hal, yaitu:
- Mencuci wajah dari batas rambut kepala sampai dagu dan dari telinga kanan ke telinga kiri
- Mencuci kedua tangan sampai siku
- Mengusap kepala sekali dan meratakan air yang terkena pada seluruh permukaan kepala
- Mencuci kaki hingga mata kaki, dimulai dari jari kaki kanan.
Dalam Mazhab Hanafi, urutan mencuci kaki dan tangan tidak diatur secara kaku. Jadi, seseorang dapat mencuci kedua tangan terlebih dahulu atau kedua kaki terlebih dahulu.
Rukun Wudhu Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang hampir sama dengan Mazhab Hanafi dalam hal rukun wudhu. Namun, terdapat perbedaan pada urutan melaksanakan rukun wudhu, yaitu:
- Mencuci kedua tangan sampai siku
- Membilas mulut dan hidung
- Mencuci wajah dari batas rambut kepala sampai dagu dan dari telinga kanan ke telinga kiri
- Mencuci kedua kaki hingga mata kaki, dimulai dari jari kaki kanan
- Menyapu kepala sebanyak tiga kali
Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki dalam hal urutan melaksanakan rukun wudhu. Rukun wudhu menurut Mazhab Syafi’i adalah:
- Mencuci wajah dari batas rambut kepala sampai dagu dan dari telinga kanan ke telinga kiri
- Mencuci kedua tangan sampai siku
- Mengusap kepala sekali dan meratakan air yang terkena pada seluruh permukaan kepala
- Mencuci kedua kaki hingga mata kaki, dimulai dari jari kaki kanan.
Mazhab Syafi’i mengatur urutan rukun wudhu dengan rinci, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan.
Rukun Wudhu Menurut Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang hampir sama dengan Mazhab Syafi’i dalam hal rukun wudhu. Namun, terdapat perbedaan kecil pada saat menyapu kepala. Rukun wudhu menurut Mazhab Hanbali adalah:
- Mencuci wajah dari batas rambut kepala sampai dagu dan dari telinga kanan ke telinga kiri
- Mencuci kedua tangan sampai siku
- Menyapu kepala sebanyak tiga kali
- Mencuci kedua kaki hingga mata kaki, dimulai dari jari kaki kanan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa walaupun rukun wudhu terdiri dari enam hal yang sama, namun terdapat perbedaan dalam pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus memahami dengan benar pandangan masing-masing mazhab agar ibadah kita dapat diterima dengan baik.
Bagaimana menurutmu? Apakah kamu sudah memahami rukun wudhu menurut empat mazhab di atas? Jangan lupa untuk terus mempelajari agama Islam, sehingga ibadah kita dapat semakin baik dan lebih dekat dengan Allah SWT.