Saksi Zina: Perlukah 4 Orang? Penjelasan Berdasarkan QS. An-Nur Ayat 4 dan QS. An-Nisa Ayat 15 yang Membantah Artikel Sebelumnya

Huda Nuri

Saksi Zina: Perlukah 4 Orang? Penjelasan Berdasarkan QS. An-Nur Ayat 4 dan QS. An-Nisa Ayat 15 yang Membantah Artikel Sebelumnya
Saksi Zina: Perlukah 4 Orang? Penjelasan Berdasarkan QS. An-Nur Ayat 4 dan QS. An-Nisa Ayat 15 yang Membantah Artikel Sebelumnya

Saksi Zina Apakah Harus 4 Orang?

Ketika membicarakan masalah zina, kita akan membahas tentang bukti yang sah untuk dapat menetapkan bahwa zina itu memang terjadi. Ada berbagai bukti yang bisa digunakan, mulai dari pengakuan pelaku dan saksi mata yang melihat langsung adegan tersebut. Namun, apa yang menjadi pembahasan kita kali ini adalah apakah dibutuhkan empat orang saksi untuk menetapkan adanya perbuatan zina seperti yang dinyatakan dalam surat An-Nisa ayat 15 dan An-Nur ayat 4.

Dalam Islam, zina adalah perbuatan yang dilarang dengan tegas. Hal ini dapat dilihat dari berbagai ayat yang ada dalam Al-Quran, di mana Allah menegaskan bahwa perbuatan zina sangatlah buruk dan harus dihindari. Oleh karena itu, ketika seseorang dituduh melakukan zina, harus dilakukan suatu proses pengadilan yang adil dan berdasarkan bukti yang sah.

Masalah kemudian timbul ketika para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah saksi yang diperlukan untuk menetapkan adanya perbuatan zina. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa empat orang saksi diperlukan untuk mengesahkan adanya perbuatan tersebut, sedangkan sebagian yang lain menganggap bahwa saksi yang banyak bukanlah syarat mutlak untuk menetapkan zina.

Tapi, jika dilihat dari ayat-ayat Al-Quran, terdapat indikasi bahwa empat saksi memang diperlukan untuk dapat menetapkan adanya perbuatan zina. Hal ini dapat dilihat dalam surat An-Nur ayat 4 yang berbunyi “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik yang lalai (berzina), kemudian mereka tidak datang dengan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keterangan mereka itu selama-lamanya. Mereka adalah orang-orang yang fasik.”.

Lebih lanjut, dalam surat An-Nisa ayat 15 juga tercantum bahwa seorang yang dituduh melakukan zina harus membawa empat orang saksi sebagai bukti bahwa tudingan itu memang benar adanya. “Dan orang-orang yang melakukan perbuatan keji di antara isteri-isteri kamu, maka panggillah empat orang saksi dari antara kamu, jika mereka memberikan kesaksian, maka kurunglah mereka di dalam rumah sampai mereka mati atau sampai Allah memberikan jalan keluar baginya.”.

BACA JUGA:   Menjaga Kesucian Mata - Apakah Hukum Zina Mata dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Dari ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa ada kebutuhan akan empat orang saksi dalam menetapkan adanya perbuatan zina. Meskipun demikian, memang sulit untuk menemukan empat orang saksi yang melihat langsung adegan tersebut. Oleh karena itu, di sini diperlukan kebijaksanaan dalam memproses kasus zina, di mana segala bukti akan diuji dan dinilai kebenarannya.

Untuk mengecek kebenaran bukti dan melindungi diri dari tuduhan yang salah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Salah satunya adalah dengan meminta saksi untuk memberikan detail yang spesifik mengenai adegan tersebut, seperti waktu, tempat, serta keadaan yang mengelilingi adegan zina tersebut. Dengan demikian, dapat dilihat kebenaran dari kesaksian tersebut.

Namun, sebagai umat Islam yang baik, sebaiknya kita menghindari melakukan perbuatan zina sejauh mungkin. Karena, meskipun tidak ditemukan empat orang saksi yang melihat langsung adegan tersebut, tetap saja perbuatan zina adalah tindakan yang buruk dan tidak bisa diterima.

Dalam kesimpulannya, penetapan zina harus dengan keterangan dari empat orang saksi. Meskipun sulit untuk menemukan empat orang saksi tersebut, tetap saja penting untuk memproses kasus zina dengan adil dan berdasarkan bukti yang sah. Sebagai umat Islam yang baik, lebih baik kita berusaha untuk menghindari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT ini dan memperbanyak amal baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

Also Read

Bagikan:

Tags