Sebutkan dan Jelaskan Rukun Wakaf

Huda Nuri

Wakaf adalah suatu bentuk amal yang sangat dianjurkan oleh Islam. Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu "waqaf", yang artinya adalah "menahan atau tidak mengalihkan kepemilikan sesuatu". Wakaf juga diartikan sebagai pemberian harta benda kepada pihak yang membutuhkan secara berkelanjutan. Dalam Islam, wakaf biasanya dilakukan untuk tujuan amal, seperti membangun masjid, rumah sakit, sekolah, dan tempat-tempat ibadah lainnya. Namun, agar wakaf tersebut sah dan sesuai dengan ajaran agama Islam, terdapat rukun wakaf yang harus dipahami oleh umat Muslim.

Berikut ini adalah rukun wakaf yang harus dipenuhi agar suatu wakaf dapat dianggap sah dari sudut pandang syariah:

1. Sang Wakif

Sang wakif adalah orang yang memberikan harta benda atau kepemilikan kepada pihak yang akan menerima manfaat dari wakaf tersebut. Agar wakaf sah, sang wakif harus:

  • Beragama Islam
  • Berakal
  • Merdeka
  • Mempunyai harta yang akan diwakafkan
  • Membuat pernyataan wakaf di depan dua saksi yang adil
  • Menyerahkan harta benda atau hak milik tersebut kepada pihak wakaf yang ditunjuk.

2. Harta Benda atau Hak Milik

Hal yang kedua yang menjadi rukun wakaf adalah harta benda atau hak milik yang akan diwakafkan. Sesuai dengan ajaran Islam, harta yang diwakafkan haruslah halal dan tidak berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak diperoleh dengan cara yang tidak sah.

3. Terdapat Manfaat yang jelas

Setelah harta benda atau hak milik diwakafkan, rukun wakaf selanjutnya adalah terdapat manfaat yang jelas yang akan didapatkan pihak yang akan menerima manfaat dari wakaf tersebut. Manfaat ini dapat berupa pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, atau tempat-tempat ibadah lainnya.

BACA JUGA:   Surat At Talaq dan Artinya

4. Penerima Manfaat (Marbot)

Yang menjadi rukun wakaf selanjutnya adalah penerima manfaat atau marbot. Penerima manfaat ini adalah pihak yang bertanggung jawab atas harta benda yang telah diwakafkan untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang diwakafkan.

5. Tujuan yang Jelas

Setiap wakaf harus mempunyai tujuan yang jelas, yaitu apa yang ingin dicapai dengan melakukan wakaf tersebut. Jika wakaf tidak mempunyai tujuan yang jelas, maka wakaf tersebut dianggap tidak sah.

6. Ijab dan Qabul

Yang terakhir, wakaf harus dilakukan dengan ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan yang dibuat oleh sang wakif bahwa dirinya ingin menghibahkan harta benda atau hak miliknya. Sedangkan qabul adalah penerimaan harta benda atau hak milik tersebut oleh marbot, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta benda tersebut.

Itulah rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf dapat dianggap sah. Bagi umat Islam yang ingin melakukan wakaf, pastikan untuk memperhatikan rukun wakaf tersebut agar amal yang dilakukan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi orang banyak.

Also Read

Bagikan: