Dalam ajaran agama Islam, terdapat kewajiban bagi umat Muslim untuk melakukan zakat, yakni memberikan sebagian harta yang dimilikinya kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi benteng bagi kekayaan seseorang dari siksaan di akhirat. Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah jenis-jenis harta yang wajib dizakati dalam Islam.
Zakat Emas dan Perak
Salah satu jenis harta yang wajib dizakati dalam Islam adalah emas dan perak. Zakat emas dan perak harus dikeluarkan apabila memiliki jumlah minimal tertentu yang disebut nisab. Nisab untuk emas adalah seberat 85 gram dan untuk perak adalah seberat 595 gram. Jika jumlah kepemilikan emas dan perak mencapai atau melebihi nisab, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan emas dan perak tersebut.
Menurut kebanyakan ulama, emas dan perak untuk keperluan perhiasan tidak dihitung dalam zakat, kecuali untuk investasi atau simpanan yang dimiliki selama setahun lamanya. Zakat emas dan perak juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang sesuai besaran nisab yang ditentukan.
Zakat Pertanian
Harta wajib zakat yang kedua adalah hasil pertanian. Zakat pertanian harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim yang memiliki tanaman hasil pertanian seperti padi, jagung, kacang hijau, dan lain sebagainya. Besaran zakat pertanian berbeda-beda tergantung dari jenis tanaman yang ditanam dan cara pemberian zakat yang bisa dilakukan dalam bentuk barang hasil pertanian atau dalam bentuk uang.
Zakat pertanian dilakukan setelah panen hasil pertanian dan telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Besaran zakat pertanian berkisar antara 5-10% tergantung dari jenis tanaman dan cara penghitungannya.
Zakat Dagang
Zakat dagang adalah zakat yang dikeluarkan dari keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha perdagangan. Pemilik usaha dagang wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya. Zakat dagang harus dikeluarkan setelah memenuhi syarat nisab yang telah ditetapkan.
Penghitungan zakat dagang dilakukan setelah seluruh hutang dagang lunas dan keuntungan bersih yang diperoleh telah mencapai nisab. Zakat dagang bisa dihitung berdasarkan modal yang digunakan dalam usaha perdagangan maupun berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
Zakat Hewan Ternak
Selain zakat emas, perak, pertanian, dan dagang, harta wajib zakat lainnya adalah hewan ternak. Umat Muslim yang memiliki hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta wajib mengeluarkan zakat dari hewan ternak yang dimilikinya. Syarat untuk wajib zakat hewan ternak adalah telah mencapai usia tertentu dan jumlah kepemilikan hewan yang mencapai nisab.
Besaran zakat hewan ternak berbeda-beda tergantung dari jenis hewan dan jumlah kepemilikan. Zakat hewan ternak biasanya dikeluarkan dalam bentuk hewan yang dizakati atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai zakat yang harus dikeluarkan.
Zakat Pertambangan
Zakat pertambangan atau zakat harta galian adalah zakat yang dikeluarkan dari tambang emas, batu bara, minyak, dan sumber daya alam lainnya. Pemilik tambang wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan yang dilakukannya.
Penghitungan zakat pertambangan dilakukan setelah memenuhi syarat nisab dan telah mencapai batas waktu setahun. Zakat pertambangan dapat dikeluarkan dalam bentuk bahan tambang yang dizakati atau dalam bentuk uang sebesar nilai zakat yang harus dikeluarkan.
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah salah satu bentuk zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki kekayaan jenis ini. Zakat emas dan perak harus dikeluarkan apabila jumlahnya mencapai atau melebihi nisab yang telah ditentukan. Besaran zakat emas dan perak adalah sebesar 2,5% dari total kepemilikan emas dan perak yang dimiliki.
Penghitungan zakat emas dan perak dapat dilakukan berdasarkan berat emas dan perak yang dimiliki atau berdasarkan nilai uang yang setara dengan zakat yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak harus dikeluarkan setiap tahunnya setelah kepemilikan mencapai atau melebihi nisab yang ditetapkan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa jenis harta yang wajib dizakati dalam ajaran agama Islam. Diantaranya adalah emas, perak, hasil pertanian, usaha dagang, hewan ternak, pertambangan, dan lain sebagainya. Melaksanakan kewajiban zakat merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan agar harta yang dimiliki bersih dari sifat serakah dan terbebas dari siksaan di akhirat. Semoga kita semua dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan ikhlas dan penuh keikhlasan. Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin.