Daftar Nikah Harus Berapa Hari Sebelum Hari H?
Hari bahagia pernikahan sebentar lagi akan tiba. Agar pernikahan bukan menjadi hal yang menyita waktu dan energi, maka persiapan harus dilakukan sejak jauh-jauh hari. Salah satu persiapan penting adalah melakukan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Namun, ada pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pengantin yaitu, daftar nikah harus berapa hari sebelum hari H?
Berkunjung ke kantor desa atau kelurahan setempat
Sebelum mendaftar nikah di KUA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama-tama, surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan setempat harus dilengkapi terlebih dahulu. Surat pengantar ini berisi informasi tentang calon pengantin dan keluarganya, termasuk akta kelahiran dan KTP. Surat pengantar syarat nikah di KUA menjadi syarat wajib jika ingin mendaftar nikah di KUA.
Cara daftar nikah di KUA
Setelah syarat wajib dipenuhi, selanjutnya adalah cara daftar nikah di KUA. Calon pengantin harus datang ke KUA dengan waktu maksimal 10 hari sebelum hari H (hari pernikahan). Jika kurang dari 10 hari, maka calon pengantin harus menyertakan dispensasi dari camat.
Di KUA, calon pengantin akan mengisi formulir pendaftaran nikah dan dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh petugas. Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, pengumuman pemberkatan nikah akan dilakukan di papan pengumuman KUA selama 10 hari.
Jika tidak ada halangan, maka akad nikah akan dilaksanakan di tengah-tengah 10 hari tersebut. Namun, jika ada halangan seperti salah satunya calon pengantin berhalangan hadir, maka akad nikah harus dibatalkan dan harus diulang di waktu yang sudah ditentukan.
Kesimpulan
Dalam melakukan pendaftaran nikah di KUA yang paling penting adalah kesabaran dan persiapan yang matang. Berkunjung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk surat pengantar syarat nikah di KUA dan datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum hari H akan memudahkan pernikahan Anda.
Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan teliti agar semua berjalan lancar. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi calon pengantin yang sedang mempersiapkan pernikahan mereka.