Sepupu Yang Boleh Dinikahi Dalam Islam

Huda Nuri

Sepupu Yang Boleh Dinikahi Dalam Islam
Sepupu Yang Boleh Dinikahi Dalam Islam

Apakah Anda sedang mencari tahu tentang pernikahan dalam Islam? Atau mungkin Anda ingin mengetahui tentang siapa saja sepupu yang boleh dinikahi dalam Islam? Baik, pada artikel ini, kita akan membahas tentang hal tersebut dengan sangat terperinci.

Jika Anda seorang Muslim yang ingin menikah, maka Anda harus memahami hukum tentang pernikahan dalam Islam. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah larangan menikahi anggota keluarga yang terlalu dekat, seperti orang tua, anak, saudara kandung, atau saudara sepupu yang dekat.

Namun, dalam Islam, ada beberapa sepupu yang boleh dikawini. Para ulama sepakat bahwa nikah terhadap sepupu dapat dilakukan dengan sepupu yang masih dalam rumpun keluarga tertentu. Bagaimana dengan sepupu yang bukan dalam rumpun keluarga tersebut? Yuk lihat penjelasan berikut:

Rumpun Keluarga

Dalam Islam, ada batasan mengenai siapa saja yang boleh dinikahi. Para ahli mengatakan bahwa nikah dengan sepupu yang ada di sebelah ibu maupun yang ada di sebelah ayah adalah boleh, asalkan masih dalam rumpun keluarga tersebut. Dalam Alquran Surat An-Nisa’, ayat 23 dijelaskan bahwa kamu diperbolehkan menikahi “putri-putri saudara laki-laki dan putri-putri saudara perempuanmu…di mana saja, maka jika mereka seimanmu, berikanlah mas kawin mereka”

Itu berarti, orang tua dari sepupu tersebut harus memiliki saudara kandung yang sama. Jadi, jika Anda ingin menikahi sepupu, pastikan Anda mengetahui apakah Anda masih dalam rumpun keluarga yang sama atau tidak sebelum memutuskan untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Sepupu Yang Tidak Boleh Dinikahi

Sepupu yang tidak boleh dinikahi adalah sepupu yang bukan dari rumpun keluarga. Sepupu yang tidak memiliki ikatan darah atau hanya bersaudara karena perkawinan saja, tidak bisa menjadi pasangan dalam pernikahan Islam.

BACA JUGA:   Belajar Ilmu Pernikahan dalam Islam

Dan jika Anda mencoba untuk melakukannya, maka Anda sedang melanggar hukum Islam. Karena itu, penting untuk memastikan sepupu yang Anda pilih untuk dinikahi masih dalam rumpun keluarga yang sama dengan Anda.

Hikmah Dibalik Larangan Menikahi Sepupu

Mengapa Allah melarang menikahi saudara kandung atau sepupu yang dekat? Hal ini sebenarnya ada alasan yang cukup logis. Anak yang lahir dari orang tua yang sekerabat, memiliki peluang lebih tinggi untuk menderita kelainan genetik atau cacat bawaan lahir.

Karena itu, Allah menciptakan hukum yang memberikan batasan pada pernikahan sepupu atau saudara yang dekat. Dengan demikian, kita dapat memastikan kesehatan dan kebahagiaan keluarga yang lebih baik di masa depan.

Kesimpulan

Dalam Islam, diperbolehkan untuk menikah dengan sepupu yang termasuk dalam rumpun keluarga tertentu. Namun, penting untuk memastikan bahwa sepupu tersebut masih dalam rumpun keluarga yang sama, seperti sepupu sebelah ayah atau sebelah ibu. Sedangkan, sepupu yang bukan dari rumpun keluarga, tidak boleh menjadi pasangan dalam pernikahan Islam.

Itulah penjelasan lengkap tentang sepupu yang boleh dinikahi dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menikah atau sekadar ingin menambah pengetahuan tentang hukum dalam Islam. Jangan lupa untuk selalu bertanya pada ahlinya sebelum mengambil keputusan yang penting dalam hidup Anda.

Also Read

Bagikan: