Bagaimana Jika Orang Meninggal Masih Mempunyai Utang?
Apabila seseorang meninggal dunia, tentunya akan ada banyak masalah yang harus diselesaikan oleh keluarga dan ahli waris, salah satunya adalah utang yang masih belum terbayar. Masalah ini sangat menyulitkan, mengingat keluarga dan ahli waris tidak ingin dibebankan dengan masalah hutang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut. Lalu, bagaimana jika orang meninggal masih mempunyai utang?
Apakah Ahli Waris Harus Membayar Utang yang Ditinggalkan Orang yang Sudah Meninggal Dunia?
Menurut Pasal 829 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila orang yang meninggal memiliki utang yang amat banyak, dan tidak meninggalkan harta yang cukup untuk membayar utang tersebut, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut. Hal ini sejalan dengan azas utang piutang yang tercantum dalam KUHPerdata yaitu “utang-utang adalah tanggungan harta debitur” sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Artinya, jika harta tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, ahli waris tidak perlu menanggung sisa utang tersebut.
Namun demikian, apabila ahli waris menghendaki untuk membayar utang tersebut, maka hukumnya sah-sah saja. Bahkan, apabila ahli waris telah membayar utang tersebut, maka ahli waris tersebut berhak untuk menagih kembali dari harta peninggalan sesuai dengan Pasal 829 KUHPerdata.
Bagaimana Cara Mengurus Utang yang Ditinggalkan oleh Orang yang Sudah Meninggal Dunia?
Apabila Anda atau keluarga Anda menghadapi masalah utang yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dunia, beberapa cara yang dapat dilakukan adalah:
1. Melakukan pencarian harta peninggalan
Harta peninggalan adalah semua harta yang ditinggalkan oleh almarhum yang masih dapat diambil manfaatnya dan yang tidak dipindah tangankan pada waktu almarhum meninggal dunia. Dalam hal ini, ahli waris dapat melakukan pencarian harta peninggalan untuk membantu membayar utang yang masih tertinggal.
2. Menyelesaikan utang dengan berunding
Jika utang tidak terlalu banyak, maka ahli waris dapat membayar utang tersebut dengan cara berunding dengan pihak kreditur. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat perjanjian tertulis yang kemudian harus disahkan oleh pengadilan.
3. Mempercepat Pemecatan Harta Peninggalan
Cara terakhir yang dapat dilakukan oleh ahli waris adalah mempercepat pemecatan harta peninggalan untuk membayar utang yang masih tertinggal. Namun, pemecatan harta peninggalan ini hanya dapat dilakukan setelah keluarga dan ahli waris melakukan pengajuan waris ke Pengadilan Negeri.
Kesimpulan
Dalam kasus ketika seseorang meninggal dunia masih memiliki utang yang belum terbayar, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayarnya, sesuai keterangan dalam Pasal 829 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun demikian, jika ingin membayar utang, ahli waris berhak dan sah-sah saja melakukannya. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang tersebut antara lain melakukan pencarian harta peninggalan, menyelesaikan utang dengan berunding, dan mempercepat pemecatan harta peninggalan. Namun, untuk melakukannya diperlukan proses yang cukup panjang seperti pengajuan waris ke Pengadilan Negeri.