Siapa Saja Yang Boleh Tidak Berpuasa

Huda Nuri

Siapa Saja Yang Boleh Tidak Berpuasa
Siapa Saja Yang Boleh Tidak Berpuasa

Puasa merupakan salah satu kewajiban agama bagi umat Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam kondisi tertentu. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Hal ini sebagai bentuk rahmat dan kemudahan dalam agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang boleh tidak berpuasa berdasarkan sumber dari Al-Qur’an, hadis, serta fatwa dari para ulama.

1. Wanita Hamil atau Menyusui

Salah satu kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa adalah untuk wanita hamil atau menyusui. Wanita yang sedang hamil atau menyusui memerlukan asupan makanan dan minuman yang cukup untuk kesehatan dan pertumbuhan bayi yang dikandung atau disusui. Menurut Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman, "Dan barangsiapa di antara kamu sedang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dengan membolehkan dia tidak berpuasa dan bagi orang sakit untuk tidak berpuasa." Hal ini menunjukkan bahwa wanita hamil dan menyusui dapat tidak berpuasa jika diperlukan demi kesehatan dirinya dan bayinya.

2. Orang Sakit

Orang yang sedang sakit atau mengalami kondisi yang membuat puasa menjadi membahayakan bagi kesehatannya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman, "Maka sesiapa yang di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."

BACA JUGA:   Hak Anak Yatim dari Gaji: Kewajiban dan Perlindungan

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah tidak ada kemudharatan dan hendaklah tidak ada balasan kemudharatan." Hal ini menunjukkan bahwa Islam mementingkan kesehatan dan kesejahteraan umatnya, sehingga orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika hal tersebut dapat membahayakan kesehatannya.

3. Musafir

Musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman, "Dan barangsiapa di antara kamu sedang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Pendapatku tentang puasa musafir dan orang sakit, mereka boleh berbuka dan mengganti." Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, musafir diberi keringanan untuk tidak berpuasa sehingga mereka dapat menjaga kebugaran dan kesehatan selama perjalanan.

4. Orang Tua yang Rentan

Orang tua yang rentan atau lanjut usia yang mengalami kondisi kesehatan yang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Menjaga kesehatan dan kesejahteraan orang tua merupakan tanggung jawab yang mulia bagi setiap individu.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibn Majah, Rasulullah SAW bersabda, "Allah mencintai ketika salah seorang hamba-Nya melakukan amal shalih yang diwajibkan kepada-Nya dengan segera." Hal ini menunjukkan bahwa menjaga kesehatan orang tua dan memberikan perawatan yang baik merupakan bentuk amal ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam.

5. Orang yang Sedang Menjalani Haid atau Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama masa tersebut. Haid dan nifas merupakan kondisi fisiologis alami bagi wanita yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:   Konversi 1 Mud ke Kilogram

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Bilamana wanita telah suci dari haidhnya maka wajiblah dia berpuasa." Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang menjalani haid atau nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun mereka diharapkan untuk mengganti puasa tersebut setelah mereka suci.

6. Anak-Anak yang Belum Baligh

Anak-anak yang belum baligh atau belum mencapai usia pubertas belum diwajibkan untuk menjalankan puasa. Puasa merupakan kewajiban agama yang dikenakan kepada individu yang telah mencapai usia baligh dan mampu melaksanakannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, "Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka (dengan lembut) bila sudah berumur sepuluh tahun dan pisahlah mereka di tempat tidur." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan agama kepada anak-anak mengenai kewajiban shalat dan puasa perlu diberikan sesuai dengan usia dan kematangan mereka.

Dari berbagai sumber di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam terdapat keringanan dan pengecualian bagi beberapa kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Kesehatan, kesejahteraan, dan kebutuhan individu diutamakan dalam agama Islam sehingga tidak ada paksaan dalam menjalankan ibadah puasa bagi mereka yang dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan ahli agama atau tenaga kesehatan jika membutuhkan pengecualian dalam menjalankan ibadah puasa. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa dalam agama Islam.

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: