Siapa yang Akan Terganjal Hukum Riba? – Pelaku dan Dampaknya Menurut Islam

Huda Nuri

Siapa yang Akan Terganjal Hukum Riba? – Pelaku dan Dampaknya Menurut Islam
Siapa yang Akan Terganjal Hukum Riba? – Pelaku dan Dampaknya Menurut Islam

Siapa saja yang terkena hukum riba?

Keharaman riba dalam Islam sudah jelas dijelaskan dalam Al-Quran. Menurut Surah Al-Baqarah ayat 275-279, Allah SWT memperingatkan agar orang-orang yang beriman untuk menjauhi riba. Termasuk dalam hukum riba ini adalah tidak hanya bagi yang memakan riba (rentenir) saja, namun juga kepada mereka yang terlibat dalam transaksi riba, seperti nasabah yang meminjam dan sekretaris yang menulis transaksi riba.

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Bahkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Semuanya sama dalam dosa” (HR. Muslim 1598).

Seiring berkembangnya zaman, riba kerap terjadi pada transaksi perbankan dalam bentuk pinjaman dengan bunga atau keuntungan tetap. Orang yang meminjam uang dari bank dengan memberikan jaminan dan harus membayar bunga seringkali tidak menyadari bahwa hal tersebut merupakan bentuk riba.

Namun, jika seseorang meminjam uang dengan bunga, maka ia harus mengetahui bahwa perbuatan itu dapat membawa dosa dan akibat buruk. Karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus menyadari dan menghindari riba sebisa mungkin.

Hukum Riba dalam Islam

Hukum riba dalam Islam sangat jelas, yaitu haram. Riba termasuk dosa besar dan perbuatan yang dihindari oleh umat Islam. Q.S Al-Baqarah ayat 278-279 menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika benar kalian orang yang beriman. Jika tidak, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”

BACA JUGA:   Kresya, Platform Belanja Online Tanpa Riba dengan Fasilitas Kredit Syariah

Jadi, bagi umat Islam yang menjalankan syariat Islam, penghindaran riba adalah kewajiban. Hukum riba berlaku sama bagi rentenir, nasabah yang meminjam, dan sekretaris yang menulis transaksi riba.

Hukum Riba Dalam Konteks Perbankan

Dalam konteks perbankan, riba kerap terjadi pada transaksi pinjaman. Bunga atau keuntungan tetap yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman pada umumnya memenuhi unsur riba dalam Islam. Oleh karena itu, banyak ulama dan cendekiawan muslim menyarankan agar umat muslim menghindari penggunaan produk perbankan yang mengandung unsur riba, seperti deposito, kartu kredit, dan kredit tanpa agunan.

Namun, saat ini perbankan syariah yang tidak mengandung unsur riba semakin berkembang pesat dan semakin banyak dipilih oleh umat Muslim. Produk-produk seperti tabungan, pembiayaan, dan investasi di perbankan syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan dengan musyarakah (bersama-sama) atau mudharabah (kerjasama usaha).

Dengan memilih produk perbankan syariah, umat muslim dapat menghindari riba dan tetap memenuhi kebutuhan keuangan sehari-hari.

Akibat Buruk yang Timbul Akibat Riba

Riba dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan seseorang. Setiap transaksi yang dilakukan dengan riba juga berarti kita merugikan diri sendiri di masa depan. Bagi peminjam, riba dapat menyebabkan beban hutang dan mengakibatkan kemiskinan. Bagi rentenir, dosa yang diperoleh juga besar.

Oleh karena itu, jika seseorang terlibat dalam transaksi riba, maka ia harus menyadari bahwa selain tindakan itu dilarang dalam Islam, juga dapat membawa dampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain yang terkait dengan transaksi tersebut.

Menghindari Riba dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sebagai umat Islam, maka kita harus berusaha untuk menghindari segala tindakan yang melanggar hukum riba, terutama dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa tips untuk menghindari riba antara lain:

BACA JUGA:   Kredit Barang Online, Apakah Termasuk Riba? Ijtima Ulama dan MUI Menetapkan Pinjaman Online Haram

1. Gunakan produk perbankan syariah yang tidak mengandung riba
2. Belajar dan mengerti tentang riba dalam Islam agar tidak terjebak dalam transaksi riba
3. Hindari meminjam uang ke rentenir
4. Hindari kredit menggunakan kartu kredit yang membebankan bunga
5. Mengatur keuangan secara cermat dan hati-hati.

Dengan menghindari riba, kita dapat menjaga keutuhan iman dan amal kita, serta mendapatkan keberkahan dalam kehidupan kita. Kita harus ingat, dosa riba sama besarannya dalam Islam dengan dosa besar lainnya. Oleh karena itu, kita harus mempraktikkan penghindaran riba sebisa mungkin dan menjadi teladan bagi orang lain.

Also Read

Bagikan:

Tags