Sistem Mudharabah: Benarkah Merupakan Riba? Simak Penjelasannya!

Huda Nuri

Sistem Mudharabah: Benarkah Merupakan Riba? Simak Penjelasannya!
Sistem Mudharabah: Benarkah Merupakan Riba? Simak Penjelasannya!

Apakah Sistem Mudharabah Termasuk Riba?

Dalam bidang keuangan Islam, sistem mudharabah merupakan metode penghasilan keuntungan yang populer. Namun, seringkali orang menyalin mudharabah dengan riba. Mudharabah sendiri adalah akad kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola, di mana pemilik modal menanamkan modalnya pada pengelola untuk mendapatkan keuntungan. Sejatinya, mudharabah dan riba sangat berbeda dan memiliki hukum yang berbeda pula.

Apa itu riba?

Dalam bahasa Arab, riba berarti penambahan atau pertumbuhan. Dalam ajaran Islam, riba adalah penambahan uang yang dilakukan dengan sengaja atau secara paksa, tanpa ada over counter value. Dalam definisi lain, riba juga bisa diartikan sebagai keuntungan riba atau keuntungan yang didapat dari suatu transaksi tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Apa itu mudharabah?

Mudharabah salah satu cara untuk menghasilkan keuntungan dalam bisnis, dan bersifat halal. Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lainnya sebagai pengelola modal. Dalam mudharabah, keuntungan akan dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Ada dua jenis mudharabah, yaitu mudharabah konvensional dan mudharabah muqayyadah.

Mudharabah konvensional adalah bentuk kerjasama di mana pengelola modal memiliki kebebasan penuh dalam mengelola modal yang diberikan oleh pemilik modal. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah bentuk kerjasama di mana pemilik modal memberikan syarat tertentu dalam pengelolaan modal kepada pengelola modal.

Apa perbedaan antara mudharabah dan riba?

Perbedaan antara mudharabah dan riba terletak pada konsep yang mendasar. Pada mudharabah, pemilik modal dan pengelola modal saling berbagi risiko, sedangkan pada riba, pemberi pinjaman tidak berkewajiban mengambil risiko. Dalam riba, uang yang dipinjamkan dikenakan bunga yang telah ditentukan di awal, tanpa adanya risiko bagi pemberi pinjaman. Sedangkan pada mudharabah, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan baik pemberi modal maupun pengelola modal turut serta dalam menanggung risiko.

BACA JUGA:   Tentang Legalitas Koperasi Sekolah: Apakah Termasuk Riba?

Selain itu, riba dianggap haram dalam ajaran Islam, karena melanggar ketentuan syariat. Sedangkan mudharabah hukumnya halal, karena bersifat bisnis yang masih memperhatikan prinsip-prinsip syariat.

Kenapa sesama pemilik uang pada mudharabah bisa saling membagi risiko?

Hal ini terjadi karena pada dasarnya kedua pihak tersebut saling bergantung. Pemilik uang membutuhkan pengelola uang untuk mengelola modalnya, sedangkan pengelola uang membutuhkan uang dari pemilik modal untuk melakukan bisnis. Risiko dalam mudharabah saling dibagi karena kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban untuk memperhatikan perkembangan bisnis yang digembangkan.

Meskipun sepintas memang bisa terlihat sama, namun mudharabah dan riba memiliki perbedaan yang fundamental. Selain itu, mudharabah juga memiliki banyak keuntungan, seperti dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai bisnis tanpa modal yang besar.

Kesimpulan

Mudharabah dan riba memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Jika riba dianggap haram dalam ajaran Islam, maka mudharabah hukumnya halal. Mudharabah dapat menjadi alternatif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai bisnis tanpa modal yang besar. Kedua pihak dalam mudharabah juga memiliki hak dan kewajiban untuk memperhatikan perkembangan bisnis yang digembangkan, sehingga risiko saling dibagi. Dengan demikian, mudharabah bukanlah termasuk riba, dan hukumnya pun jelas halal.

Also Read

Bagikan:

Tags