Sulam Bibir Menurut Islam: Keindahan yang Dipuja dan Hukumnya

Dina Yonada

Sulam Bibir Menurut Islam: Keindahan yang Dipuja dan Hukumnya
Sulam Bibir Menurut Islam: Keindahan yang Dipuja dan Hukumnya

Sulam bibir atau bibir tato kini semakin populer di kalangan wanita Indonesia. Tren ini tidak hanya untuk keindahan estetika, tetapi juga untuk menyembunyikan kekurangan, seperti bibir tipis atau bibir pucat. Namun, apakah sulam bibir menurut Islam dibolehkan?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum sulam bibir dalam Islam, ada baiknya mengetahui sejarah sulam bibir terlebih dahulu. Sulam bibir pertama kali digunakan di Inggris dan Amerika pada tahun 1900-an sebagai salah satu teknik make-up permanen. Teknik ini kemudian menyebar ke seluruh dunia dan menjadi tren kecantikan yang populer hingga sekarang.

Namun, sebagai seorang Muslim, kita harus mempertimbangkan apakah tindakan ini diperbolehkan dalam Islam. Sebab, tindakan sulam bibir bisa dikategorikan sebagai mengubah ciptaan Allah. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang tindakan sulam bibir?

Pandangan Islam Tentang Sulam Bibir

Pandangan Islam tentang sulam bibir dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu pandangan yang memperbolehkan dan yang tidak memperbolehkan.

Pandangan yang Memperbolehkan

Sejumlah ulama berpendapat bahwa sulam bibir dapat dilakukan asalkan tujuannya untuk mempercantik diri. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ummu Muktum ra. yang mengatakan bahwa beliau pernah mengecat giginya dengan warna hijau, yang menandakan bolehnya merubah penampilan selama tidak merugikan orang lain serta tidak melampaui batas atau norma.

Selain itu, mempercantik diri juga diperbolehkan dalam Islam sepanjang tidak menghilangkan ciri-ciri yang membedakan laki-laki dan perempuan serta tidak bersifat menyesatkan dan menipu.

Pandangan yang Tidak Memperbolehkan

Di sisi lain, ada juga pandangan yang menolak tindakan sulam bibir. Pandangan ini didasarkan pada patokan yang tidak merubah ciptaan Allah dan bahwa setiap orang harus bersyukur dengan penampilan dirinya yang Allah ciptakan.

BACA JUGA:   Mengapa Musik Dilarang dalam Islam

Para ulama berpendapat bahwa sulam bibir melanggar prinsip yang mendasar dalam kehidupan, yaitu tidak memanipulasi penampilan dan bahwa seseorang harus berkembang dalam dasar ketulusan dan kerendahan hati, bukan hanya berpenampilan menarik melalui perubahan fisik.

Tindakan Sulam Bibir dalam Islam

Jika anda merasa ragu dalam mengambil keputusan melakukan sulam bibir, ada baiknya untuk mengetahui pengaruh dari tindakan sulam bibir bagi kesehatan. Sulam bibir pada dasarnya adalah melakukan luka pada kulit bibir, saat bibir sering disapu dengan obat-obatan, terutama pada bibir sensitif, maka hal ini dapat menyebabkan bibir menjadi kering, pecah-pecah, dan kerap bersisik.

Hal ini terjadi karena sulam bibir mengekspose pigmen pada permukaan bibir dan bisa melukai bibir secara permanen. Selain itu, prosedur sulam bibir yang tidak steril juga bisa membawa risiko gangguan kesehatan seperti infeksi, radang, atau bahkan penyebaran penyakit menular.

Kesimpulan

Sulam bibir menurut Islam dapat menjadi kontroversial, karena dapat dilihat dari dua pandangan, yaitu pandangan yang mengizinkan dan yang melarang. Untuk membuat keputusan tentang melakukan sulam bibir atau tidak, anda harus berdasarkan pertimbangan kesehatan sehingga tidak melanggar norma dan nilai budaya yang berlaku.

Ingin menambahkan keindahan pada bibir tanpa melakukan tindakan sulam bibir? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, lakukan perawatan wajah yang sehat dan rutin, serta berkreasi dengan beragam jenis lipstik dan lipgloss yang dapat menambahkan warna pada bibir. Kedua, jika anda mengalami bibir pecah-pecah, cobalah gunakan lip balm atau pelembap bibir secara teratur.

Akhirnya, penting diketahui bahwa kecantikan tidak sebatas pada penampilan fisik. Menjadi cantik dalam Islam adalah memiliki karakter baik dan diterima oleh orang lain. Sehingga, selalu berlaku dengan baik dan jangan pernah melupakan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Also Read

Bagikan: