Surat At Talaq dan Artinya

Dina Yonada

Pendahuluan

Surat At Talaq adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang berisi tentang perceraian. Surat ini terdiri dari 3 ayat yang menjelaskan tentang bagaimana prosedur dan syarat dalam melakukan perceraian. Meskipun surat ini hanya terdiri dari 3 ayat, namun artinya sangat dalam dan mempunyai makna tersendiri. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang surat At Talaq dan artinya secara detail.

Ayat Pertama

"Allah telah menetapkan bagi seseorang yang bercerai dengan istrinya 3 kali, tidak boleh rujuk kembali kepadanya, kecuali setelah si wanita menikah dengan suami lain dan diceraikan oleh suaminya yang kedua. Dan (ingatlah), tidak halal bagi (mantan) suami yang sudah menceraikan istrinya, sekiranya mereka (mantan suami dan istrinya yang diceraikan) masih saling mencintai, hingga si istri dinikahi oleh suami lain. Dan jika suami yang kedua itu menceraikan istrinya (yang dinikahinya itu), maka tidak halal bagi si suami yang pertama (untuk kawin lagi) setelah (si istri) diceraikan oleh suami yang keduanya itu, kecuali jika si wanita khawatir tidak dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah. Dan di antara ketentuan-ketentuan Allah itu adalah: jika kamu meminang seorang wanita, maka hendaklah kamu meminang dengan ikrar yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka tidak halal bagi kamu mengambil kembali apa yang telah kamu berikan kepada mereka itu selain dari yang terjadi adanya ketidakadilan yang nyata. Dan jagalah hubungan (suami istri) dengan cara yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan."

Pada ayat pertama ini, Allah SWT memberikan aturan yang sangat jelas mengenai perceraian dan larangan untuk rujuk kembali ke pasangan yang sudah diceraikan sebanyak 3 kali. Namun, jika si wanita sudah menikah dengan suami lain dan kemudian diceraikan oleh suami keduanya, maka mantan suami pertama diizinkan untuk menikahinya kembali. Artinya, perceraian ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak sembarangan.

BACA JUGA:   Bagaimana Proses Terpilihnya Abu Bakar Menjadi Khalifah

Ayat Kedua

"Dan jika kamu merasa khawatir mereka tidak dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah (dalam masalah ini), maka tidak ada dosa (bagimu) jika keduanya (suami istri) bersepakat (untuk bercerai), karena peleraian (dalam hal demikian) adalah lebih baik bagi keduanya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Pada ayat kedua ini, Allah SWT memberikan izin kepada pasangan suami istri untuk bercerai jika tidak mampu menjalankan ketentuan-ketentuan Allah. Meskipun perceraian bukanlah hal yang diinginkan, namun Allah SWT mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Artinya, dalam situasi tertentu, perceraian menjadi suatu pilihan terbaik yang harus diambil oleh pasangan suami istri.

Ayat Ketiga

Dan akan menjadi dosa yang besar bagimu (mantan suami) jika kamu menggagalkan tali pernikahan antara si wanita dan suaminya yang keduanya itu, sesudah keduanya telah bersepakat (untuk bercerai) dan tiap-tiap orang telah memenuhi kewajibannya. Dan kamu tidaklah mengetahui, dapat jadi Allah memberikan sesuatu yang baru (seperti kebahagiaan) sesudah itu.

Pada ayat ketiga ini, Allah SWT memberikan peringatan yang sangat serius kepada mantan suami agar tidak menggagalkan tali pernikahan si wanita setelah ia diceraikan oleh suami keduanya. Ada kemungkinan bahwa Allah SWT memberikan yang lebih baik kepada si wanita dalam kehidupannya setelah perceraian tersebut.

Kesimpulan

Dalam surat At Talaq ini, Allah SWT memberikan pengertian yang sangat jelas tentang prosedur dan syarat dalam melakukan perceraian. Pasangan suami istri harus melakukannya dengan penuh pertimbangan dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan Allah SWT dengan baik. Meskipun perceraian bukanlah hal yang diinginkan, namun kadangkala menjadi pilihan terbaik yang harus diambil dalam situasi tertentu. Hal yang paling penting adalah menjaga hubungan suami istri dengan cara yang baik dan selalu mengikuti ketentuan-ketentuan Allah SWT dengan baik.

BACA JUGA:   Amalan yang Tidak Didoakan oleh Malaikat

Jadi, bagi kalian yang sedang dalam situasi seperti ini, sebaiknya ikuti ketentuan-ketentuan Allah dengan baik dan tebarkanlah kasih sayang dalam hubungan suami istri. Semoga tulisan ini dapat berguna bagi siapa saja yang membutuhkannya. Terima kasih.

Also Read

Bagikan: