Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam hidup seseorang. Terlebih lagi, dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah, namun juga merupakan ikatan batiniah yang dijalankan sesuai dengan syariat Allah SWT. Oleh karena itu, dalam pernikahan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam agama.
Persyaratan Pernikahan Menurut Islam
- Calon suami dan istri telah mencapai usia baligh. Usia baligh bagi perempuan adalah ketika sudah menstruasi, sedangkan pada laki-laki adalah ketika sudah ejakulasi.
- Ada kesepakatan serta perjanjian antara kedua belah pihak yang sudah dicatatkan secara sah.
- Wali nikah telah memberikan izin kepada calon pengantin wanita. Wali nikah ini adalah orang yang dianggap bertanggung jawab dalam menikahkan anak perempuannya. Jika sang ayah sudah meninggal dunia, maka Wali Nikahnya adalah paman atau kerabat terdekat yang memiliki hubungan darah dengan calon pengantin.
- Adanya mahar (maskawin) yang tegas dan jelas disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar ini hukumnya wajib dan sifatnya adalah sebagai pemberian suami kepada istri.
- Mempunyai saksi-saksi yang bisa dipercaya dalam pernikahan tersebut. Saksi nikah bertugas untuk memastikan dalam pernikahan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ada. Jumlah saksi minimal 2 orang dan maksimal tidak terbatas.
Syarat Menikah Bagi Laki-Laki
Untuk calon pengantin laki-laki, beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai pekerjaan atau sumber penghasilan untuk menafkahi istri dan keluarga
- Mempunyai akhlak yang baik
Syarat Menikah Bagi Perempuan
Persyaratan untuk calon pengantin perempuan juga tidak kalah pentingnya, yaitu:
- Waras dan dewasa
- Tidak sedang dalam masa iddah bilaa sulh, iddah bainatigaq dan iddah hilafiah
- Bukan seorang yang berzina
- Mempunyai akhlak yang baik
Kesimpulan
Ketika ingin memutuskan untuk menikah, sudah seharusnya calon suami dan istri memeriksa yang menjadi syarat-syarat dalam pernikahan menurut Islam. Dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, sekaligus membuktikan pengabdian kedua mempelai pada Allah SWT. Oleh karena itu, persyaratan tersebut bukanlah suatu hal yang dapat dianggap remeh ataupun disepelekan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pernikahan yang dibuild-up akan lebih berkah, damai, dan langgeng.