Riba merupakan suatu praktik yang diharamkan dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Riba sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah riba fadhl.
Riba fadhl merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam agama Islam. Berbeda dengan riba nasiah (riba berdasarkan tenggang waktu), riba fadhl terjadi dalam transaksi