Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA: Menikah Dikua, dari Surat Pengantar hingga Dispensasi Kecamatan

Dina Yonada

Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA: Menikah Dikua, dari Surat Pengantar hingga Dispensasi Kecamatan
Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA: Menikah Dikua, dari Surat Pengantar hingga Dispensasi Kecamatan

Menikah Dikua? Ini Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA

Pernikahan adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan yang ingin mengikatkan diri dalam ikatan suci. Namun sebelum itu, pasangan yang ingin menikah diatur dengan undang-undang yang berlaku. Tahapan pendaftaran nikah di KUA harus dipenuhi agar pernikahan dapat dilangsungkan secara sah dan legal. Lantas bagaimana tahapan pendaftaran nikah di KUA?

Persiapan Pendaftaran Nikah di KUA

Sebelum mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA), ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah. Pertama, mereka harus mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa. Kemudian, pasangan harus mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus mendapatkan dispensasi dari kecamatan terlebih dahulu.

Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah persiapan selesai, langkah selanjutnya adalah mendatangi KUA. Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk mendaftarkan pernikahan, di antaranya:

  1. Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau kantor desa
  2. KTP calon suami dan istri
  3. Buku Nikah dari pihak laki-laki (jika sebelumnya sudah menikah)
  4. Surat Cerai dari pihak laki-laki (jika sebelumnya sudah bercerai)
  5. Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang usianya belum mencapai 21 tahun
  6. Izin dari KUA jika pasangan yang akan menikah berbeda agama

Setelah semua dokumen disiapkan, pasangan bisa langsung menuju KUA untuk melakukan pendaftaran nikah. Di KUA, pasangan akan disuruh mengisi formulir yang berisi data diri calon suami dan istri. Kemudian, petugas KUA akan memeriksa dokumen yang dibawa dan mengecek keabsahan dokumen tersebut. Jika semua dokumen dianggap lengkap dan sah, maka akan ditetapkan tanggal pernikahan.

BACA JUGA:   Perlu Kah Wanita Menikah dalam Islam? Mengenali Hukum Nikah yang Berbeda-Beda Tergantung Keadaan Masing-Masing Orang.

Pelaksanaan Pernikahan di KUA

Setelah ditetapkan tanggal pernikahan, pasangan harus datang lagi ke KUA pada hari H untuk menikah. Di hari itu, pasangan harus membawa dokumen-dokumen yang sudah diserahkan sebelumnya saat pendaftaran. Selain itu, mereka juga harus membawa dua orang saksi yang sudah menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga. Saksi tersebut akan disaksikan langsung oleh petugas KUA dan akan membantu tanda tangan di dalam buku nikah.

Setelah acara pernikahan selesai, calon suami dan istri akan mendapatkan buku nikah dari KUA. Buku nikah tersebut merupakan bukti yang sah bahwa mereka sudah menikah secara hukum dan sah di Indonesia.

Selesaikan Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA dengan Baik

Dengan mengetahui tahapan pendaftaran nikah di KUA, pasangan yang ingin menikah akan lebih mudah dan cepat menjalani proses pernikahan. Persiapkan semua dokumen dengan baik dan pastikan semuanya masih berlaku hingga saat hari H. Jangan lupa untuk datang tepat waktu pada hari pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan. Selamat menikah!

Also Read

Bagikan:

Tags