Tanggung Jawab Istri atas Hutang Suami: Menurut Hukum dan Kenyataan

Huda Nuri

Tanggung Jawab Istri atas Hutang Suami: Menurut Hukum dan Kenyataan
Tanggung Jawab Istri atas Hutang Suami: Menurut Hukum dan Kenyataan

Hutang Suami Tetap Menjadi Tanggungjawab Istri Meskipun Sudah Cerai

Meskipun sudah cerai, istri tetap bertanggung jawab atas hutang-hutang yang belum terlunasi selama dalam perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan bahwa semua hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama. Apakah istri bertanggung jawab atas hutang suami? Ya, istri memang masih bertanggung jawab atas hutang suami yang belum terlunasi, bahkan setelah perceraian.

Bagaimana Jika Hutang Suami Tak Terbayar Setelah Perceraian?

Jika suami memiliki hutang yang belum terlunasi, maka tanggung jawab hutang tetap diemban oleh istri. Meskipun suami sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga, hutang tersebut masih dianggap hutang bersama. Oleh karena itu, istri tetap harus menyelesaikan hutang tersebut meskipun sudah bercerai dari suami. Hal ini sesuai dengan penafsiran a contrario pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa hutang-hutang yang timbul selama perkawinan menjadi tanggungjawab bersama antara suami dan istri.

Bagaimana Jika Hutang Suami Ditanggung Bersama dengan Pihak Ketiga?

Jika hutang yang dimiliki suami ditanggung bersama dengan pihak ketiga, maka istri hanya dapat menuntut pihak ketiga tersebut secara perdata. Namun, istri tetap tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab hutang tersebut. Di sini, istri dapat menuntut pihak ketiga tersebut untuk menyelesaikan hutang yang dimiliki, terlebih jika dalam surat perjanjian kerjasama dijelaskan bahwa hutang yang dimiliki adalah hutang bersama antara suami dan istri.

BACA JUGA:   Contoh Buku Cicilan Hutang

Tindakan Hukum Apa yang Dapat Dilakukan oleh Istri untuk Menyelesaikan Hutang Suami?

Untuk menyelesaikan hutang suami, istri dapat melakukan tindakan hukum seperti menjual aset atau harta benda yang selama ini digunakan bersama dengan suami. Namun, istri harus memperhatikan bahwa menjual harta bersama harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika aset atau harta bersama ingin dijual atau dipindahtangankan, istri harus mendapatkan persetujuan dari suami atau pihak yang berwenang untuk menyetujui penjualan atau peralihan hak atas aset atau harta bersama.

Bagaimana Cara Mencegah Terjadi Masalah Hutang Saat Menikah?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, semua hutang yang terjadi selama perkawinan menjadi tanggungjawab bersama antara suami dan istri. Oleh karena itu, sebelum menikah, suami dan istri sebaiknya membuat perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan yang membatasi tanggung jawab atas hutang yang timbul selama perkawinan. Dalam perjanjian tersebut dapat dijelaskan tentang tanggung jawab masing-masing pihak terhadap hutang-hutang yang timbul selama dalam perkawinan dan setelah perceraian. Tentunya, pembuatan perjanjian seperti ini menjadi lebih mudah jika dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan.

Kesimpulan

Meskipun sudah bercerai, istri tetap bertanggung jawab atas hutang-hutang yang dimiliki oleh suami selama dalam perkawinan. Oleh karena itu, istri harus tetap memperhatikan kondisi keuangan dan hutang-hutang yang dimiliki oleh suami, terlebih jika suami memiliki hutang yang belum terbayar. Untuk menyiasati kondisi ini, sebaiknya suami dan istri membuat perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan yang membahas tentang tanggung jawab atas hutang yang terjadi selama perkawinan dan setelah perceraian.

Also Read

Bagikan:

Tags