Tebus Murah: Mengupas Kontroversi Hukum Riba dalam Akad Jual Beli

Huda Nuri

Tebus Murah: Mengupas Kontroversi Hukum Riba dalam Akad Jual Beli
Tebus Murah: Mengupas Kontroversi Hukum Riba dalam Akad Jual Beli

Tebus Murah Apakah Riba?

Pengertian Tebus Murah

Tebus murah adalah suatu bentuk pemberian diskon atau potongan harga kepada pembeli ketika dalam satu pembelian terdapat dua buah produk yang dijual sekaligus. Prinsip ini sebenarnya bertujuan untuk menarik minat pembeli agar membeli lebih banyak lagi produk dari sebuah penjual.

Namun, di Indonesia terdapat debat hukum tentang tebus murah. Ada yang menganggap ini halal dan tidak bermasalah, namun ada juga yang menganggap bahwa tebus murah tergolong sebagai bentuk riba. Lalu, apakah tebus murah kena riba atau tidak? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan dari Segi Hukum Islam

Menurut pandangan hukum Islam, riba adalah suatu bentuk perdagangan yang dilarang dan dianggap sebagai dosa. Hal ini merujuk pada praktik menjual barang dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai sebenarnya atau meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi.

Sedangkan dalam konteks tebus murah, apabila dalam satu pembelian terdapat dua produk yang dijual sekaligus dengan memberikan potongan harga atau diskon untuk produk kedua, maka hal tersebut dianggap sebagai suatu bentuk riba.

Hal ini karena dalam praktik tebus murah, terjadi dua akad jual beli dalam satu transaksi. Pertama, pembeli membeli produk pertama dan kemudian menjualnya kembali ke penjual untuk mendapatkan potongan harga pada produk kedua. Sehingga dalam transaksi tersebut, terdapat unsur menjual barang dengan harga lebih rendah dibanding keadaan biasanya, yang dapat dianggap sebagai bentuk riba.

Penjelasan dari Segi Hukum Positif Indonesia

Menurut Hukum Positif Indonesia, tebus murah tidak masuk dalam kategori riba. Hal ini sudah diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:   Mengenal Penyebab Riba: Ketika Pemberi Utang Memanfaatkan Kelemahan Penerima Hutang

Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa aturan dan syarat yang perlu dipenuhi agar tebus murah dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada akad jual beli yang diikuti dengan akad pembelian pada barang lainnya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu.

Penutup

Kesimpulannya, tebus murah bisa saja dianggap sebagai riba atau tidak tergantung pada perspektif dan pandangan hukum yang dianut. Namun, sebagai umat Islam sebaiknya kita menghindari praktik riba dan lebih memilih untuk bergantung pada usaha yang halal dan berkah.

Namun, sebagai konsumen, jangan mudah percaya pada promo tebus murah yang ditawarkan oleh penjual. Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan promosi dengan seksama serta memperhatikan kehalalannya sebelum memutuskan untuk membeli produk tersebut. Jangan sampai kita terjerumus dalam dosa riba hanya karena tergiur dengan diskon yang ditawarkan.

Also Read

Bagikan:

Tags