Terkuak! Benarkah Bank BRI Syariah Bebas Riba dengan Akad Murabahah dan Ijarah? Simak Penjelasan Lengkapnya

Huda Nuri

Terkuak! Benarkah Bank BRI Syariah Bebas Riba dengan Akad Murabahah dan Ijarah? Simak Penjelasan Lengkapnya
Terkuak! Benarkah Bank BRI Syariah Bebas Riba dengan Akad Murabahah dan Ijarah? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apakah Bank BRI syariah riba?

Pengenalan

BRI Syariah adalah salah satu bank syariah terkemuka di Indonesia yang didirikan pada tahun 2008 dan merupakan anak perusahaan dari Bank BRI. Bank ini menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan syariah, termasuk pembiayaan, tabungan, deposito, dan kartu kredit.

Di Indonesia, ada beberapa bank yang menawarkan produk keuangan syariah, yang berbeda dari produk keuangan konvensional dalam hal penggunaan prinsip-prinsip syariah. Salah satu prinsip utama dalam keuangan syariah adalah larangan penggunaan riba.

Produk Keuangan Syariah di BRI Syariah

BRI Syariah menyediakan berbagai produk keuangan syariah, termasuk pembiayaan yang tidak menggunakan riba. Salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank ini adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Murabahah adalah transaksi pembelian barang oleh bank, kemudian barang tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi.

Dalam pembiayaan dengan akad murabahah, BRI Syariah membeli barang yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjual barang tersebut kembali kepada nasabah dengan harga yang ditentukan bersama. Nasabah akan membayar harga tersebut secara bertahap sesuai dengan kesepakatan angsuran yang telah dibuat.

BRI Syariah juga menawarkan pembiayaan dengan akad ijarah. Ijarah adalah kontrak sewa-menyewa di mana bank menawarkan barang yang dimiliki sebagai objek pembiayaan, dan nasabah membayar sewa secara rutin dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai dengan prinsip syariah, BRI Syariah tidak menawarkan produk keuangan yang melibatkan riba, sebagaimana diatur dalam undang-undang syariah di Indonesia.

Sertifikasi Halal MUI

Agar produk finansial disetujui oleh otoritas halal di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), bank-bank di Indonesia harus memperoleh sertifikasi halal MUI. Sertifikasi halal MUI menjamin bahwa produk finansial yang ditawarkan oleh BRI Syariah bebas dari riba dan sesuai dengan prinsip syariah secara keseluruhan.

BACA JUGA:   Mengungkap Praktik yang Diduga Riba di Lembaga Keuangan Syariah: Studi Kasus dan Analisis

BRI Syariah memiliki sertifikasi halal MUI untuk seluruh produk dan layanannya, yang menunjukkan bahwa bank ini telah memenuhi persyaratan syariah dan terus mengikuti standar syariah.

Kesimpulan

Dalam rangka mematuhi prinsip syariah, Bank BRI Syariah menawarkan berbagai produk keuangan yang bebas dari riba dan telah memperoleh sertifikasi halal MUI. Akad-akad pembiayaan yang digunakan oleh bank ini, seperti akad murabahah dan ijarah, memastikan bahwa bank ini tidak melanggar prinsip syariah.

Jadi, Bank BRI Syariah tidak menggunakan riba dalam produk keuangannya, dan nasabah yang menggunakan produk BRI Syariah dapat yakin bahwa mereka menggunakan produk finansial yang sah secara syariah.

Also Read

Bagikan:

Tags