Tips Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA: Gratis dan Mudah!

Dina Yonada

Tips Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA: Gratis dan Mudah!
Tips Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA: Gratis dan Mudah!

Jika Buku Nikah Istri Hilang?

Hilangnya buku nikah istri tentunya menjadi masalah bagi pasangan suami istri yang sah. Ada banyak alasan mengapa buku nikah bisa hilang, bisa karena kecelakaan atau karena alasan lainnya. Namun, jangan khawatir karena ada solusi yang bisa dilakukan jika buku nikah istri hilang.

Datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Jika buku nikah istri hilang, maka datanglah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat keterangan kehilangan ini bisa Anda dapatkan dengan datang langsung ke kantor polisi atau melalui aplikasi SPKT online.

Bawa KTP dan pas foto 2×3 latar biru

Selain surat keterangan kehilangan, bawa juga KTP dan pas foto 2×3 latar biru ke KUA. KTP ini harus asli dan pas fotonya harus terbaru, yaitu tidak lebih dari 6 bulan.

Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang

Setelah Anda datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan KTP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan duplikat buku nikah. Namun, perlu diperhatikan bahwa duplikat buku nikah hanya diterbitkan untuk buku nikah yang rusak atau hilang.

Gratis

Sebagai informasi, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh karena itu, pastikan Anda mengurusnya di KUA resmi dan tidak melalui oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:   Hukum Nikah dalam Perspektif Ulama: Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram

Sanksi hukum jika melaporkan buku nikah tanpa surat keterangan kehilangan

Jika buku nikah hilang, segera laporkan kehilangannya ke kantor polisi dan dapatkan surat keterangan kehilangan. Jangan mencoba untuk melaporkan kehilangan buku nikah tanpa surat keterangan kehilangan karena ini dapat berakibat pada sanksi hukum, yaitu pidana penjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 60 juta.

Kesimpulan

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai jika buku nikah istri hilang. Jangan panik jika buku nikah hilang karena masih ada solusinya, yaitu dengan datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru. Ingat, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis dan pastikan Anda mengurusnya di KUA resmi. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

Tags