Tukar Tambah HP Bukan Riba? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Islam

Huda Nuri

Tukar Tambah HP Bukan Riba? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Islam
Tukar Tambah HP Bukan Riba? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Islam

Apakah Tukar Tambah HP Termasuk Riba?

Pengertian Tukar Tambah

Tukar tambah atau trade-in adalah kegiatan mengganti barang lama dengan barang baru dengan cara mengurangi harga barang baru dan menambah harga barang lama. Tukar tambah umumnya dilakukan oleh toko-toko atau perusahaan-perusahaan yang menjual produk tertentu, seperti toko elektronik yang menjual telepon seluler pintar atau produsen mobil yang menjual mobil.

Namun, perlu diketahui bahwa tukar tambah juga bisa dilakukan secara individu antara dua orang atau lebih. Contohnya, ada seseorang yang ingin membeli telepon seluler pintar baru, tetapi tidak ingin membuang telepon seluler pintar lamanya begitu saja. Dia kemudian menjual telepon seluler pintar lamanya kepada seseorang dengan harga yang lebih murah dari harga pasar atau memberlakukannya dengan cara tukar tambah dengan barang yang diinginkan.

Pengertian Riba

Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan atau kelebihan. Secara hukum Islam, riba adalah segala bentuk keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi jual beli atau pengambilan pinjaman dengan syarat adanya tambahan tertentu yang tidak jelas asal usulnya.

Apakah Tukar Tambah Termasuk Riba?

Masalah yang sering muncul adalah apakah tukar tambah termasuk riba atau tidak. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani, tukar tambah termasuk riba jika dilakukan pada barang-barang yang termasuk barang ribawi (al-amwaal ar-ribawiyah), yaitu emas, perak, gandum, jewawut (sya’iir), kurma dan garam.

Namun, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi (al-amwaal ar-ribawiyah), maka hukumnya boleh dilakukan. Misalnya, tukar tambah untuk telepon seluler pintar, mobil, sepeda motor, sepatu, dan sebagainya.

BACA JUGA:   Mengapa ShopeePay Dikritik sebagai Sistem yang Mengandung Riba?

Penjelasan Lebih Lanjut

Dalam pandangan hukum Islam, tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi dianggap sebagai riba karena memiliki unsur tambahan (riba) yang tidak jelas asal usulnya. Sebaliknya, tukar tambah untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi dianggap boleh dilakukan karena tidak memiliki unsur tambahan (riba) yang juga tidak jelas asal usulnya.

Namun, perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tukar tambah juga mengandung unsur penawaran harga. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan tukar tambah, yaitu mengetahui harga pasar barang yang akan dijual atau ditukar, mengetahui harga pasar barang yang akan dibeli sebagai penggantinya, mengetahui jenis dan kondisi barang yang diperjualbelikan, serta mengetahui nilai tukar yang ditetapkan oleh toko atau perusahaan.

Karena itu, dalam prakteknya, tukar tambah bisa saja mengandung unsur keuntungan (riba) yang tidak jelas asal usulnya, terutama jika harga barang yang dijual atau ditukar diambil dengan acuh tak acuh tanpa mencermati harga pasar yang seharusnya.

Penutup

Secara umum, tukar tambah tidak termasuk riba jika dilakukan untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi. Namun, perlu diingat bahwa tukar tambah juga mengandung unsur penawaran harga dan nilai tukar yang dapat mengandung unsur keuntungan (riba) yang tidak jelas asal usulnya.

Karena itu, sebaiknya kita lebih cermat dan selektif dalam melakukan tukar tambah agar tidak terjebak dalam praktik riba yang dilarang oleh agama. Dengan demikian, kita dapat menghindari dosa dan menghindari kerugian finansial yang tidak sepatutnya.

Also Read

Bagikan:

Tags