Ukuran Harta yang Wajib Dizakati Disebut

Dina Yonada

Harta yang wajib dizakati merupakan hal yang sangat penting bagi umat muslim. Ukuran harta yang wajib dizakati disebutkan dalam Al-Quran sebagai salah satu kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan lebih detail tentang ukuran harta yang wajib dizakati disebut.

Apa itu Zakat?

Zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Ibadah zakat memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan tidak bermanfaat. Zakat juga berguna untuk memperkuat rasa solidaritas sosial dalam masyarakat.

Ukuran Harta yang Wajib Dizakati Disebut

Ada empat jenis harta yang wajib dizakati, yaitu:

1. Harta Ternak

Harta ternak yang wajib dizakati adalah hewan ternak yang dipelihara untuk diambil daging, susu, atau telurnya. Harta ternak mencakup sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Ukuran harta ternak yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

  • Sapi dan kerbau: 1 ekor jika mencapai usia 2 tahun atau lebih.
  • Kambing dan domba: 1 ekor jika mencapai usia 1 tahun atau lebih.
  • Unta: 1 ekor jika mencapai usia 5 tahun atau lebih.

2. Hasil Pertanian

Hasil pertanian yang wajib dizakati mencakup padi, jagung, gandum, kacang tanah, kedelai, dan buah-buahan. Ukuran harta hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

  • Pertanian kering: 1/10 bagian jika hasil panen mencapai 750 kilogram atau lebih.
  • Pertanian basah: 1/5 bagian jika hasil panen mencapai 532 kilogram atau lebih.

3. Emas dan Perak

Ukuran harta emas dan perak yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

  • Emas: 85 gram atau lebih.
  • Perak: 595 gram atau lebih.
BACA JUGA:   Zakat: Kewajiban yang Ditetapkan oleh Agama dan Penting untuk Dilaksanakan

4. Uang

Ukuran harta uang yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

  • Jika memiliki tabungan selama satu tahun dengan jumlah minimal nisab, yaitu 85 gram emas, maka harus dizakati 2,5% dari total tabungan tersebut.
  • Jika memiliki penghasilan selama setahun dengan jumlah minimal nisab, yaitu 85 gram emas, maka harus dizakati 2,5% dari total penghasilan tersebut.

Kesimpulan

Ukuran harta yang wajib dizakati disebut dibutuhkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan tidak bermanfaat. Ada empat jenis harta yang wajib dizakati, yaitu harta ternak, hasil pertanian, emas dan perak, serta uang. Setiap jenis harta memiliki ukuran yang berbeda-beda yang harus dipenuhi agar bisa dizakati dengan benar. Dengan memperhatikan ukuran harta yang wajib dizakati disebut ini, umat muslim diharapkan bisa melakukan ibadah zakat dengan baik dan benar.

Also Read

Bagikan: