Unsur Riba pada Akad Murabahah: Menggali Apakah Riba Termasuk Akad?

Huda Nuri

Unsur Riba pada Akad Murabahah: Menggali Apakah Riba Termasuk Akad?
Unsur Riba pada Akad Murabahah: Menggali Apakah Riba Termasuk Akad?

Riba termasuk akad apa?

Riba adalah salah satu unsur yang terdapat pada akad murabahah. Murabahah sendiri adalah transaksi penjualan barang yang dibarengi dengan penambahan margin keuntungan oleh penjual sebagai bentuk imbalan atas jasa yang diberikan kepada pembeli. Transaksi ini berbeda dengan sistem kredit yang umumnya diberikan oleh bank, karena di dalam sistem murabahah nilai margin keuntungan sudah ditentukan di awal transaksi dan langsung dibayarkan oleh pembeli sebagai harga barang.

Akad Murabahah dan Unsur Riba

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai unsur riba pada akad murabahah, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu tentang akad murabahah itu sendiri. Akad murabahah adalah transaksi jual beli antara pembeli dan penjual yang menggunakan prinsip “khusus untukmu”. Artinya, barang yang dijual hanya untuk pembeli tersebut dan tidak untuk orang lain.

Dalam akad murabahah, transaksi penjualan barang dilakukan dengan cara pembeli meminta barang tertentu kepada penjual. Kemudian, penjual akan membeli barang tersebut dari pemasok. Setelah itu, penjual menjual barang tersebut kepada pembeli dengan menambahkan keuntungan tetap atau margin dari harga beli barang tersebut. Sehingga, pembeli akan membayar total harga yang dihitung berdasarkan harga beli barang ditambah dengan margin yang telah ditentukan di awal.

Unsur riba sendiri terdapat ketika pembeli harus membayar tambahan di luar margin keuntungan yang telah disepakati. Hal ini bertentangan dengan prinsip akad murabahah yang hanya menentukan margin keuntungan di awal transaksi. Dalam akad murabahah yang sah, besaran margin keuntungan harus disepakati bersama antara pembeli dan penjual di awal transaksi, sehingga tidak terdapat unsur riba dalam transaksi tersebut.

BACA JUGA:   Siapa Saja yang Dilaknat dalam Praktek Riba? Kajian dari Hadis Rasulullah yang Wajib Diketahui!

Tentang Riba

Riba dapat diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh pengelola keuangan dalam jumlah lebih karena adanya penambahan tertentu, tanpa mengikuti risiko bisnis yang diterima pengelola keuangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam yang mewajibkan setiap orang untuk bekerja keras dan merisikokan harta yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan yang wajar.

Riba juga dapat merusak nilai moral dalam masyarakat, karena banyak orang yang berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara tidak halal, seperti meminjam uang dengan bunga yang tinggi atau menjual barang dengan harga yang sangat jauh di atas nilai sebenarnya.

Akad Murabahah dan Kepatuhan Syariah

Penting untuk diingat bahwa dalam melakukan transaksi murabahah, penjual harus memastikan agar seluruh transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini, penjual diharuskan untuk menjaga kepercayaan pembeli dan memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan bebas dari unsur riba dan juga hal-hal yang diharamkan oleh syariah Islam lainnya.

Penjual juga harus memiliki komitmen untuk tidak menipu pembeli dan memberikan penjelasan yang akurat mengenai harga barang yang dijual. Selain itu, penjual juga harus memastikan bahwa barang yang dijual memenuhi standar kualitas yang diharapkan oleh pembeli.

Kesimpulan

Dalam akad murabahah, unsur riba dapat terjadi apabila pembeli harus membayar tambahan di luar margin keuntungan yang telah disepakati. Oleh karena itu, sangat penting bagi penjual untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah Islam dan menjauhi unsur riba yang diharamkan.

Dalam hal ini, penjual harus memberikan penjelasan yang akurat mengenai harga barang yang dijual dan memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan bebas dari unsur riba dan hal-hal yang diharamkan oleh syariah Islam.

BACA JUGA:   Mengapa Bank Tidak Menggunakan Riba: Benar atau Salah?

Dalam melakukan transaksi murabahah, penting untuk memperhatikan prinsip syariah Islam dan juga menjaga kepercayaan antara penjual dan pembeli.

  • Akad murabahah adalah transaksi penjualan barang yang dibarengi dengan penambahan margin keuntungan oleh penjual sebagai bentuk imbalan atas jasa yang diberikan kepada pembeli.
  • Unsur riba dapat terjadi apabila pembeli harus membayar tambahan di luar margin keuntungan yang telah disepakati.
  • Penjual harus memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah Islam dan menjauhi unsur riba yang diharamkan.
  • Pembeli dan penjual harus saling percaya dan memegang teguh nilai-nilai moral dalam melakukan transaksi murabahah.

Also Read

Bagikan:

Tags