VCS, Masturbasi, dan Perzinaan: Hukum Video Call dan Etika dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

Huda Nuri

VCS, Masturbasi, dan Perzinaan: Hukum Video Call dan Etika dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga
VCS, Masturbasi, dan Perzinaan: Hukum Video Call dan Etika dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

Apakah Video Call Termasuk Zina?

Kebanyakan orang saat ini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan komunikasi jarak jauh. Salah satu bentuk komunikasi jarak jauh adalah melalui video call, yang bisa dilakukan dengan bantuan berbagai aplikasi seperti Skype, Zoom, WhatsApp, dan lain sebagainya. Namun, muncul pertanyaan di benak kita, apakah video call termasuk zina?

Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami apa itu zina. Zina merupakan tindakan yang melanggar norma agama dan moral, di mana seseorang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Adapun jenis-jenis zina yang diharamkan menurut norma agama Islam, meliputi zina fisik (hubungan seksual), zina mata (melihat ke arah yang tidak patut), zina telinga (mendengarkan percakapan yang tidak sewajarnya), dan zina hati (berfantasi atau membayangkan hal yang tidak patut).

Melihat definisi zina di atas, secara logika, video call tidak termasuk dalam kategori zina fisik karena tidak melibatkan kontak fisik antara dua orang yang melakukan komunikasi. Akan tetapi, kita perlu mempertimbangkan beberapa hal ketika menggunakan video call, terutama bagi mereka yang belum menikah.

Pertama, melalui video call, kita bisa berinteraksi secara langsung dengan orang lain, baik itu teman maupun lawan jenis. Ketika berinteraksi dengan lawan jenis yang belum halal bagimu, maka akan timbul godaan untuk melakukan tindakan zina. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa pergaulan bebas dengan lawan jenis yang tidak halal dapat membuka pintu zina.

Kedua, ketika melakukan video call, tentunya kita harus berdandan dan berhias untuk menyenangkan sang mitra. Hal ini sangat berbahaya terutama bagi perempuan karena bisa membuka aurat yang semestinya tidak boleh ditampakkan kepada orang yang bukan mahram. Dalam Islam, aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, perempuan harus berhati-hati ketika melakukan video call karena auratnya bisa terbuka.

BACA JUGA:   Anak Perempuan Hasil Zina: Siapa Walinya Menurut Hukum Islam?

Ketiga, dengan adanya video call, seseorang bisa membuat kesepakatan atau perjanjian tertentu dengan orang lain. Hal ini juga bisa membawa bahaya jika kesepakatan yang dibuat tersebut melibatkan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti kesepakatan seksual. Maka, jangan pernah terjebak rayuan orang lain yang bisa membawa kita kepada tindakan zina.

Meskipun video call bukan termasuk dalam tindakan fisik zina, namun bisa menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk melakukan zina itu sendiri. Oleh karena itu, umat Islam harus bijak dan berhati-hati dalam melakukan video call, terutama bagi mereka yang belum menikah.

Selain itu, hal yang lebih penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga adalah dengan menahan diri dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Masturbasi dengan tangan sendiri melalui VCS antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan pernikahan hukumnya diharamkan. Hal ini termasuk dalam tindakan perzinaan.

Dalam Islam, perkara zina sangat dilarang dan dianggap sebagai salah satu dosa besar. Maka, kita sebagai umat Islam harus memahami bahwa segala bentuk perbuatan yang membawa kepada zina harus dihindari dengan cara apapun. Sebagai ganti, kita harus memperbanyak ibadah, membaca Al-Quran, berdzikir, dan menyibukkan diri dengan hal-hal yang berguna.

Demikianlah artikel kita tentang apakah video call termasuk zina. Meskipun video call sendiri bukan termasuk dalam tindakan fisik zina, namun bisa membawa pada tindakan tersebut jika tidak dijaga dengan baik. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam harus mewaspadai segala bentuk perbuatan yang bisa membuka pintu zina dan lebih fokus menjaga keutuhan rumah tangga dengan cara yang halal dan berkah.

Also Read

Bagikan:

Tags