Waktu yang Dilarang untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam

Dina Yonada

Waktu yang Dilarang untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam
Waktu yang Dilarang untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam

Menurut ajaran Islam, terdapat waktu-waktu tertentu yang tidak diperkenankan untuk berhubungan suami istri. Dalam tulisan ini, saya akan membahas waktu-waktu tersebut secara rinci.

Waktu-waktu yang Dilarang

1. Saat Haid

Waktu yang paling umum dikenal adalah saat istri sedang dalam masa haid. Selama masa ini, istri dilarang untuk melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Masa haid ini berlangsung sekitar 7 hari dan dilanjutkan dengan masa suci selama minimal 3 hari setelahnya.

2. Saat Nifas

Selain masa haid, saat nifas pun menjadi waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri. Nifas adalah waktu setelah seorang wanita melahirkan, biasanya berlangsung selama 40 hari. Selama masa nifas, istri juga dilarang untuk melakukan hubungan seksual.

3. Saat Berpuasa

Saat bulan Ramadan tiba, umat Islam berpuasa selama sebulan penuh. Selama bulan ini, selain tidak makan dan minum, juga dilarang untuk berhubungan suami istri dari fajar hingga terbenam matahari.

4. Saat Haji atau Umrah

Jika pasangan suami istri sedang melakukan ibadah haji atau umrah, maka selama berada dalam keadaan ihram juga dilarang untuk berhubungan suami istri. Keadaan ihram akan berlangsung selama beberapa hari selama melaksanakan ibadah umrah atau haji.

5. Saat Sedang Marah

Selain waktu-waktu tersebut, Islam juga tidak memperkenankan berhubungan suami istri saat sedang marah atau dalam keadaan emosi yang tidak stabil. Pasangan suami istri harus terlebih dahulu bersikap tenang dan terkendali sebelum melakukan hubungan seksual.

Penutup

Demikianlah waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri menurut ajaran Islam. Dalam menjalankan agama Islam, penting untuk dipahami dan dihargai aturan-aturan yang telah ditetapkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

BACA JUGA:   Larangan Pacaran dalam Islam Sesuai Penelitian Ilmiah

Also Read

Bagikan: